KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika selama periode 1–28 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas menyita barang bukti sabu dengan total berat 266,47 gram.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Kasatreskrim, Kasi Humas, Kasipropam, personel Satreskrim dan Satresnarkoba, serta sejumlah awak media.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti keseriusan Polres Kapuas dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang berupaya merusak masa depan generasi bangsa melalui narkotika. Upaya penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menjelaskan, barang bukti sabu seberat 266,47 gram tersebut merupakan akumulasi hasil pengungkapan delapan laporan polisi selama Oktober 2026.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui konferensi pers tersebut, Polres Kapuas juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus sarana edukasi mengenai bahaya narkotika.
Polres Kapuas menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan serta meningkatkan sinergi dengan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Kapuas yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.(*/rls/hms/red)







