Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial M.A.R. alias Aldi (26) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dari tangan terlapor, petugas mengamankan 1 paket yang diduga sabu dengan berat kotor ±4,42 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah informasi dinilai akurat, tim bergerak melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Yonika.

Baca Juga :  H. Tajeri Apresiasi Keberhasilan Polres Barito Utara Dalam Mengungkap Motif  dan Menangkap Semua Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga

Ia menerangkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak berwarna hijau pintu nomor 02, Jalan Pandan Sari, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan 1 paket yang diduga sabu seberat kotor ±4,42 gram, 1 pack plastik klip, 1 sedotan yang telah dipotong runcing, 1 unit timbangan digital, dan 1 kantong berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Polisi juga mengamankan 1 unit telepon genggam Redmi 13X warna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi diakui oleh terlapor sebagai miliknya. Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Digerebek Saat Diduga Hendak Edarkan Sabu, Buruh Harian di Sabangau Simpan Paket Narkotika di Dalam Barak

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKP Yonika menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  
Tiga DPO Penyerangan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Ditangkap di Samarinda, Dittipidnarkoba Bareskrim Dalami Jaringan di Atasnya
Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara
Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Penyerangan Brutal yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan: Anggota Mundur Demi Selamatkan Warga
Kompolnas Beberkan Kronologi Berdarah: Tiga Polisi Diduga Dianiaya Sebelum Dibuang ke Sungai
Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu
Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 
Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Pria 26 Tahun di Palangka Raya Ditangkap Polisi, Barang Bukti 4,42 Gram Diamankan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:23 WIB

Tiga DPO Penyerangan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Ditangkap di Samarinda, Dittipidnarkoba Bareskrim Dalami Jaringan di Atasnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:36 WIB

Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Telabang 2026, Polres Gunung Mas Tangkap Seorang Pria di Kahayan Hulu Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Kalteng Beberkan Kronologi Penyerangan Brutal yang Tewaskan Tiga Polisi di Katingan: Anggota Mundur Demi Selamatkan Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page