Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pengedar Sabu, Enam Paket Narkotika Disita dalam Ops Antik Telabang 2026  

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial ARF alias Anjay (31) diamankan petugas bersama enam paket yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marina Permai II, RT 001 RW 015, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yunika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh terlapor di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Yunika.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap PETI dan Migas Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1,66 gram yang disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik terlapor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna silver serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR warna hitam biru tanpa pelat nomor dan tanpa STNK.

Menurut penyidik, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Yunika menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas sekaligus mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan
Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP
Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka
Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex
Konferensi Pers Kapolda Kalteng Ungkap 2 Pelaku Karhutla di Pulang Pisau, Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Dua Terlapor Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Lahan di Palangka Raya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Kapolres Barsel Ungkap Kasus Karhutla 5 Hektare, Anak di Bawah Umur Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Tunggal di Jalan Adonis Samad, Pengendara NMAX Meninggal di TKP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Sukses !,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Ekstasi 17,18 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page