Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengancaman, Tono, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk.

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan termohon dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.

Baca Juga :  "Pemkab Kotabaru Gelar HAN 2026, Dorong Partisipasi dan Kreativitas Anak"

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil pemohon dengan jawaban yang didukung bukti surat. Penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah secara hukum,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Kamis sore.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka Tono dalam kasus dugaan pengancaman terhadap driver alat berat PT Asmin Bara Baronang di jalur angkut batubara Selatan, Sekmen 3, Kapuas Tengah, pada Desember 2024.

Baca Juga :  Demokrat Kalteng Gelar Rakerda: Perkuat Sinergi untuk Aspirasi Masyarakat dan Sukseskan Kepemimpinan Prabowo

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., bersama AKBP Yoyo, S.H., M.A.P., AKP Eko Priono, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon didampingi penasihat hukum Okto Simanjuntak dari kantor Lawyer Junvit & Rekan, Jakarta Timur.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa penolakan gugatan ini menunjukkan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, terbukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page