Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengancaman, Tono, terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (2/10/2025) pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan praperadilan perkara Nomor: 07/Pid.Pra/2025/PN.Plk.

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang dihadirkan termohon dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mengatur syarat minimal dua alat bukti sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk penetapan tersangka.

Baca Juga :  Luapan Sungai Jelai Rendam 80 Rumah Warga di Sukamara

“Permohonan praperadilan dinyatakan ditolak karena termohon berhasil membantah dalil pemohon dengan jawaban yang didukung bukti surat. Penetapan tersangka terhadap pemohon telah sah secara hukum,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resmi, Kamis sore.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait penetapan tersangka Tono dalam kasus dugaan pengancaman terhadap driver alat berat PT Asmin Bara Baronang di jalur angkut batubara Selatan, Sekmen 3, Kapuas Tengah, pada Desember 2024.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng yang dipimpin Kombes Pol Rony Yulianto, S.H., S.I.K., bersama AKBP Yoyo, S.H., M.A.P., AKP Eko Priono, S.H., dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara pemohon didampingi penasihat hukum Okto Simanjuntak dari kantor Lawyer Junvit & Rekan, Jakarta Timur.

Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto, menegaskan bahwa penolakan gugatan ini menunjukkan kinerja penyidik telah sesuai prosedur.

“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, terbukti bahwa penyidik telah bertindak profesional dan prosedural,” tegasnya.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar
Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan
Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar
BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi
BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 
Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Berita Terbaru