Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang pada wilayahnya dengan mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket diduga sabu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/7/2026) pagi.

“Penangkapan kami lakukan pada Hari Senin (6/7/2026) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket yang berada pada kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba.

Baca Juga :  Nenek Hilang 9 Hari Ditemukan Tewas di Semak Belukar Wuran, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Dalam penangkapan tersebut, AKP Yonika Winner Te’dang menerangkan bahwa tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan.

“Yakni 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar seberat kotor 4,44 (empat koma empat empat) gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.

“Selain itu juga satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 950.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu), yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Kasus Sabu di Pulau Telo Baru, Dua Terduga Pelaku Diamankan

AKP Yonika menegaskan bahwa tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Ri Nomor 1 Tahun 2023 juntco UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pm)

Berita Terkait

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu
Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan
Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Sukses Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram
Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 3,69 Gram
Sukses,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran 100 Gram Sabu, Seorang Pria TH Diamankan beserta Barang Bukti
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Dugaan Peredaran 29 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:22 WIB

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:17 WIB

Gagalkan Transaksi Narkotika, Satresnarkoba Amankan Satu Tersangka dan 10 Paket Diduga Sabu 

Senin, 6 Juli 2026 - 17:00 WIB

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:20 WIB

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:03 WIB

Operasi di Kawasan Puntun dan Garuda I, Satreskoba Polresta Palangkaraya Gagalkan Peredaran Sabu Lebih dari 111 Gram

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Pria di Palangka Raya Ditangkap, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

Selasa, 7 Jul 2026 - 10:22 WIB

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB