LINTAS KALIMANTAN | TAMIANG LAYANG – Kesigapan jajaran Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Mereka ditangkap di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, pada Senin (15/6/2026), berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4576 UA beserta dokumen kendaraan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, AR datang ke kontrakan korban di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang dengan alasan berkunjung.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berpamitan untuk pergi ke warung. Namun, ia tidak kembali. Tak lama kemudian korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah hilang bersama kunci kontak yang masih terpasang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Dusun Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Barito Timur memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Bartim, serta personel Reskrim Polsek Ampah untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih,” ujar AKP Eko Sutrisno.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curas, curat, dan curanmor. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (pm)







