Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Barito Timur — Pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang oleh PT Rimau Energi Mining kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Barito Timur. Perusahaan disebut masih memiliki kewajiban reklamasi sekitar 600 hektare lahan eks tambang yang tersebar di sejumlah wilayah operasionalnya, termasuk Desa Jaweten, Desa Hayaping, dan Desa Sumur.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, realisasi reklamasi hingga saat ini diperkirakan baru mencapai sekitar 20 persen dari total luasan yang wajib dipulihkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pelaksanaan reklamasi serta langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban lingkungan tersebut.

Reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan setelah kegiatan eksploitasi dilakukan. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi lahan agar aman, stabil, dan dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya, sekaligus meminimalkan potensi dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga :  Pecinta Dangdut Palangka Raya Lepas Tiga Talenta Lokal Menuju Audisi D’Academy 8 di Jakarta

Di sejumlah area eks tambang, masyarakat menilai masih terdapat lahan yang memerlukan penanganan dan pemulihan lebih lanjut. Warga berharap proses reklamasi dapat dipercepat agar risiko lingkungan yang mungkin timbul dapat diminimalkan.

“Pemulihan lahan bekas tambang bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Seiring meningkatnya perhatian publik, sejumlah pihak juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan reklamasi. Informasi terkait target penyelesaian, tahapan pekerjaan, serta mekanisme penggunaan dana jaminan reklamasi dinilai penting untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewajiban lingkungan perusahaan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi yang rinci dari pihak perusahaan mengenai capaian reklamasi terkini maupun rencana percepatan penyelesaiannya. Karena itu, ruang klarifikasi dari perusahaan masih terbuka untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Baca Juga :  Hangatnya Ramadhan, Pangdam XXII/Tambun Bungai Jalin Silaturahmi dan Kedekatan dengan Awak Media

Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang efektif dinilai penting untuk memastikan seluruh kewajiban pascatambang dapat dipenuhi secara bertahap dan terukur.

Di tengah tuntutan terhadap praktik pertambangan yang semakin berkelanjutan, penyelesaian reklamasi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Masyarakat kini menantikan kejelasan langkah dan progres yang dapat menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam berjalan seiring dengan upaya pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.(*/rls/sgn/red)

Catatan: Informasi mengenai capaian reklamasi sekitar 20 persen sebagaimana disebutkan dalam laporan ini masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Berita Terkait

Kalteng Tembus 7 Besar Nasional Kinerja Perizinan, Bukti Transformasi Layanan di Era Gubernur Agustiar Sabran
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Karhutla di Pulang Pisau
Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Menko Polkam Tangani Karhutla di Kapuas
Agustan Saining Pastikan Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat, Personel Gabungan Siaga di Titik Rawan
Dukung Perluasan Water Front City, H. Taufik Nugraha: Masyarakat Harus Dilibatkan Sejak Awal
Perumdam Tirta Arut Kobar Peringati HUT Ke-42, Resmikan Logo Baru
Bupati Kobar Minta Penyaluran BBM Tepat Sasaran dan Tertib
Janji Akhiri Pemadaman Bergilir di Barito Utara, Manager ULP PLN Muara Teweh Tuangkan Komitmen Tertulis

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:33 WIB

Kalteng Tembus 7 Besar Nasional Kinerja Perizinan, Bukti Transformasi Layanan di Era Gubernur Agustiar Sabran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Respons Cepat Jadi Kunci Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Sinergi dengan Menko Polkam Tangani Karhutla di Kapuas

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:58 WIB

Agustan Saining Pastikan Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat, Personel Gabungan Siaga di Titik Rawan

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:03 WIB

Dukung Perluasan Water Front City, H. Taufik Nugraha: Masyarakat Harus Dilibatkan Sejak Awal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page