LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA – Seorang perempuan berinisial Bunga (26), janda muda dengan satu anak yang tinggal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta bantuan melalui layanan curhat virtual kepada Cak Sam Polda Kalteng setelah mendapat ancaman dari mantan pacarnya, Minggu (14/6/2026).
Bunga mengaku memutuskan hubungan asmara yang telah dijalani selama sekitar satu tahun dengan seorang pemuda berinisial Kumbang (22). Keputusan itu diambil karena selama berpacaran ia kerap mengalami perlakuan kasar, tindakan fisik, serta sikap yang dinilainya toxic dari sang kekasih.
Namun, keputusan tersebut tidak diterima dengan baik oleh Kumbang. Menurut pengakuan Bunga, mantan pacarnya itu mengancam akan menyakiti dirinya dan terus mengganggu kehidupannya setelah hubungan mereka berakhir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam Polda Kalteng kemudian menghubungi Kumbang secara virtual untuk memberikan pembinaan, edukasi, dan peringatan terkait konsekuensi hukum dari tindakan ancaman maupun kekerasan terhadap perempuan.
Dalam mediasi tersebut, Cak Sam menegaskan bahwa hubungan percintaan tidak boleh dipaksakan apabila salah satu pihak sudah tidak lagi ingin melanjutkan hubungan.
“Cinta tidak boleh dipaksa. Jika pasangan sudah memilih untuk mengakhiri hubungan, keputusan tersebut harus dihormati. Apalagi jika sampai melakukan ancaman atau kekerasan, tindakan itu dapat berujung pada proses hukum,” tegasnya.
Setelah mendapatkan pembinaan, Kumbang akhirnya menyadari kesalahannya. Ia mengaku mengurungkan niat untuk menyakiti mantan pacarnya dan berjanji tidak akan lagi mengganggu Bunga.
Mediasi yang berlangsung secara virtual tersebut berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa adanya intimidasi maupun ancaman di kemudian hari.







