LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan lanting sedot di sepanjang alur Sungai Kahayan, mulai dari wilayah Tumbang Rungan hingga kawasan Makam Wisata Religi di Tundai, menuai keluhan dari masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan transportasi pada jalur sungai tersebut.

Sungai Kahayan selama ini menjadi urat nadi perekonomian masyarakat. Berbagai aktivitas transportasi dan usaha berlangsung setiap hari di jalur tersebut, mulai dari operasional tugboat penarik tongkang, pengangkutan kayu, aktivitas nelayan, hingga kapal wisata susur sungai.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak aktivitas PETI yang dinilai telah mengubah kondisi dasar sungai. Sedimentasi dan galian yang ditimbulkan diduga menyebabkan pendangkalan di sejumlah titik alur pelayaran.
“Kami sangat terganggu. Sungai ini jalur utama transportasi dan mata pencaharian masyarakat. Kalau terus dibiarkan, risiko kapal kandas akan semakin sering terjadi,” ujar salah seorang pengguna sungai.
Keluhan serupa juga disampaikan para nelayan dan pelaku usaha transportasi sungai yang menilai aktivitas pertambangan ilegal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran serta menghambat distribusi barang dan jasa melalui Sungai Kahayan.
Bahkan, menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat, beberapa kapal sempat mengalami kandas akibat kondisi alur sungai yang semakin dangkal di sejumlah lokasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Pembela Masyarakat Tertindas Kalimantan Tengah (LSR-LPMT Kalteng), Agatisansyah, meminta Pemerintah Kota Palangka Raya bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas PETI yang menggunakan lanting sedot. Minggu 14-6-2026.
“Kami meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk segera turun tangan. Aktivitas PETI ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat yang memanfaatkan Sungai Kahayan sebagai jalur transportasi dan sumber penghidupan,” tegas Agatisansyah.
Ia berharap penanganan dilakukan secara cepat dan menyeluruh agar fungsi Sungai Kahayan sebagai jalur transportasi, kawasan wisata, dan penopang ekonomi masyarakat dapat tetap terjaga.
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta tindakan nyata terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kahayan demi menjaga keselamatan pengguna sungai dan kelestarian lingkungan. (*/rls/sgn/red)







