Kuasa Hukum Pelapor Layangkan Somasi Pertama & Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur Terkait Pelantikan Kadis Pariwisata

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kuasa hukum pelapor, Y., resmi melayangkan Somasi/Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian.

 

 

Dalam surat somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut, kuasa hukum yang diwakili Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Suriansyah Halim Law Firm, memberi waktu 7 hari kalender agar Bupati Kotim membatalkan pelantikan pejabat dimaksud.

Diduga Bertentangan dengan UU ASN dan Administrasi Pemerintahan

Somasi tersebut menyebut bahwa pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Shabu dan Ekstasi Siap Edar

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Kuasa hukum menilai pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Diperkuat Putusan Pengadilan dan Laporan Polisi

Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah dasar hukum lain, yaitu:

Putusan PN Sampit No. 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025

Laporan Polisi LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 1 Agustus 2024

Laporan Polisi LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 5 Desember 2024

 

Dokumen-dokumen tersebut dijadikan rujukan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses administrasi pemerintahan.

 

Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Direspons dalam 7 Hari

Baca Juga :  Pj Sekda Kalteng: PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter, Kreativitas, dan Kepercayaan Diri Anak

Jika Bupati Kotim tidak memenuhi permintaan pembatalan pelantikan dalam jangka waktu 7 hari kalender, kuasa hukum menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum:

 

Melaporkan Bupati Kotim ke Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri

Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta penyalahgunaan jabatan Pasal 421 KUHP ke:

KPK RI

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Polres Kotawaringin Timur

Mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Somasi tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pelapor, Y.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

HUT ke-14 LSR-LPMT Digelar Sederhana, Fokus pada Aksi Sosial dan Kemanusiaan
Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 
Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran
Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya
Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif
Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80
LPG 3 Kg Langka di Kawasan Mandawai Palangka Raya, Pedagang dan Warga Keluhkan Sulitnya Pasokan
Pimpin IWO Kalteng Lima Tahun ke Depan, Endra Setiawan Siapkan Program Strategis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:14 WIB

Benteng Hijau Penjaga Pesisir: Mengapa Mangrove Penting bagi Masa Depan Indonesia? 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:27 WIB

Heboh! Belasan Makam di Barito Timur Ditemukan Berlubang Misterius, Polisi Selidiki Dugaan Pembongkaran

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:31 WIB

Puluhan Awak Media Hadiri Makan Siang dan Silaturahmi di Rumah Makan Shanghai Palangka Raya

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:26 WIB

Pengadaan Jasa Publikasi Diskominfo Kalteng Jadi Sorotan, Publik Minta Penjelasan Soal Mekanisme dan Perbedaan Tarif

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31 WIB

Wagub Edy Pratowo Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Polda Kalteng pada Puncak Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page