Kuasa Hukum Pelapor Layangkan Somasi Pertama & Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur Terkait Pelantikan Kadis Pariwisata

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kuasa hukum pelapor, Y., resmi melayangkan Somasi/Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian.

 

 

Dalam surat somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut, kuasa hukum yang diwakili Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Suriansyah Halim Law Firm, memberi waktu 7 hari kalender agar Bupati Kotim membatalkan pelantikan pejabat dimaksud.

Diduga Bertentangan dengan UU ASN dan Administrasi Pemerintahan

Somasi tersebut menyebut bahwa pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Baca Juga :  Wisata Susur Sungai Kahayan, Nikmati Pesona Kehidupan Sungai dan Hiburan di Atas Kapal Km Berkah 

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Kuasa hukum menilai pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Diperkuat Putusan Pengadilan dan Laporan Polisi

Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah dasar hukum lain, yaitu:

Putusan PN Sampit No. 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025

Laporan Polisi LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 1 Agustus 2024

Laporan Polisi LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 5 Desember 2024

 

Dokumen-dokumen tersebut dijadikan rujukan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses administrasi pemerintahan.

 

Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Direspons dalam 7 Hari

Baca Juga :  Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan

Jika Bupati Kotim tidak memenuhi permintaan pembatalan pelantikan dalam jangka waktu 7 hari kalender, kuasa hukum menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum:

 

Melaporkan Bupati Kotim ke Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri

Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta penyalahgunaan jabatan Pasal 421 KUHP ke:

KPK RI

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Polres Kotawaringin Timur

Mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Somasi tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pelapor, Y.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Pj Sekda Kalteng Tegaskan Komitmen Perkuat Kemandirian Fiskal saat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page