Kuasa Hukum Pelapor Layangkan Somasi Pertama & Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur Terkait Pelantikan Kadis Pariwisata

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kuasa hukum pelapor, Y., resmi melayangkan Somasi/Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan sejumlah regulasi kepegawaian.

 

 

Dalam surat somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut, kuasa hukum yang diwakili Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Suriansyah Halim Law Firm, memberi waktu 7 hari kalender agar Bupati Kotim membatalkan pelantikan pejabat dimaksud.

Diduga Bertentangan dengan UU ASN dan Administrasi Pemerintahan

Somasi tersebut menyebut bahwa pelantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim bertentangan dengan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN

Baca Juga :  Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman Kegiatan Influencer TikTok di Bengkel Motor

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

 

Kuasa hukum menilai pelantikan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga disebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Diperkuat Putusan Pengadilan dan Laporan Polisi

Dalam surat itu juga disebutkan sejumlah dasar hukum lain, yaitu:

Putusan PN Sampit No. 253/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 27 Oktober 2025

Laporan Polisi LP/B/249/VIII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 1 Agustus 2024

Laporan Polisi LP/B/374/XII/2024/SPKT/Polres Kotawaringin Timur/Polda Kalteng tanggal 5 Desember 2024

 

Dokumen-dokumen tersebut dijadikan rujukan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur dalam proses administrasi pemerintahan.

 

Ancaman Langkah Hukum Jika Tidak Direspons dalam 7 Hari

Baca Juga :  MES Bersama DPD KNPI Pulang Pisau Gelar Buka Puasa Bersama, Santuni Anak Yatim dan Berbagi Takjil

Jika Bupati Kotim tidak memenuhi permintaan pembatalan pelantikan dalam jangka waktu 7 hari kalender, kuasa hukum menegaskan akan menempuh tiga langkah hukum:

 

Melaporkan Bupati Kotim ke Komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri

Melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta penyalahgunaan jabatan Pasal 421 KUHP ke:

KPK RI

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur

Polres Kotawaringin Timur

Mengajukan gugatan perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Sampit.

 

Somasi tersebut ditandatangani oleh Kuasa Pelapor, Y.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page