Sengketa Tanah 7 Hektare di Kotim, Warga Laporkan PT Karya Makmur Bahagia hingga ke Wapres

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Sengketa lahan seluas tujuh hektare antara seorang warga bernama Hody dan perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini merambah hingga ke pemerintah pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm, Hody resmi melaporkan kasus tersebut ke Wakil Presiden (Wapres) RI di Jakarta.

 

“Laporan kami sudah diterima dan pihak Sekretariat Wakil Presiden telah mengeluarkan nomor registrasi. Jadwal pertemuan untuk menindaklanjuti pengaduan telah ditetapkan,” ujar kuasa hukum Hody kepada wartawan, Selasa (29/9/2025).

Sebelumnya, perkara ini lebih dulu dilaporkan ke Polres Kotim pada 23 Agustus 2025.

Baca Juga :  Satu Malam, Dua Pengedar Digulung di Sepang, Polres Gunung Mas Sita Hampir 28 Gram Sabu

 

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres telah memeriksa Hody sebagai pelapor, tiga saksi dari pihaknya, serta perwakilan dari PT KMB.

 

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata salah satu penyidik Polres Kotim.

 

Versi Perusahaan dan Warga Berbeda

Pihak perusahaan dalam klarifikasi kepada polisi menyatakan lahan yang diklaim Hody masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KMB. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Hody.

 

 

“Legalitas kepemilikan tanah saya sudah jelas, yakni berupa surat segel yang terbit pada tahun 2001, diperkuat pengukuhan sejumlah tokoh dan mantir adat,” tegas Hody.

Baca Juga :  TOP..!! Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025

Ia menambahkan, klaim HGU oleh perusahaan baru muncul saat klarifikasi di kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan hasil mediasi lapangan pada 2024, di mana perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait pemakaian lahan.

 

 

 

Menunggu Keputusan Pusat

Kasus ini kini mendapat atensi lebih luas setelah resmi dilaporkan ke Wapres. Pihak Hody berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memberikan solusi adil terhadap sengketa lahan yang berlarut-larut

ini.(*/ rls/sgn/red).

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Upacara Parade HUT TNI ke-80 di Kantor Gubernur
Perkuat Sinergitas ,Brimob Kalteng Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Halaman Kantor Gubernur
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas
Jelang Kapolda Kalteng Cup 2025, Padal Pengamanan Polresta Palangka Raya Pimpin Apel
Wakapolresta Palangka Raya Kunjungi Kodim 1016, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-80 TNI
Wujudkan Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari TNI ke-80 di Kantor Gubernur Kalteng
Terus Lakukan Pendekatan dengan Warga, Polsek Pahandut Harap Situasi Kamtibmas di Petuk Katimpun Tetap Terjaga
Bhabinkamtibmas Panarung Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Hiburan Musik di Malam Hari
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:15 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Upacara Parade HUT TNI ke-80 di Kantor Gubernur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Perkuat Sinergitas ,Brimob Kalteng Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Halaman Kantor Gubernur

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Jelang Kapolda Kalteng Cup 2025, Padal Pengamanan Polresta Palangka Raya Pimpin Apel

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:20 WIB

Wakapolresta Palangka Raya Kunjungi Kodim 1016, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru