SAMPIT – Sengketa lahan seluas tujuh hektare antara seorang warga bernama Hody dan perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Bahagia (KMB) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini merambah hingga ke pemerintah pusat. Melalui kuasa hukumnya dari Supersemar Law Firm, Hody resmi melaporkan kasus tersebut ke Wakil Presiden (Wapres) RI di Jakarta.
“Laporan kami sudah diterima dan pihak Sekretariat Wakil Presiden telah mengeluarkan nomor registrasi. Jadwal pertemuan untuk menindaklanjuti pengaduan telah ditetapkan,” ujar kuasa hukum Hody kepada wartawan, Selasa (29/9/2025).
Sebelumnya, perkara ini lebih dulu dilaporkan ke Polres Kotim pada 23 Agustus 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polres telah memeriksa Hody sebagai pelapor, tiga saksi dari pihaknya, serta perwakilan dari PT KMB.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku, dan sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” kata salah satu penyidik Polres Kotim.
Versi Perusahaan dan Warga Berbeda
Pihak perusahaan dalam klarifikasi kepada polisi menyatakan lahan yang diklaim Hody masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT KMB. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Hody.
“Legalitas kepemilikan tanah saya sudah jelas, yakni berupa surat segel yang terbit pada tahun 2001, diperkuat pengukuhan sejumlah tokoh dan mantir adat,” tegas Hody.
Ia menambahkan, klaim HGU oleh perusahaan baru muncul saat klarifikasi di kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan hasil mediasi lapangan pada 2024, di mana perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya terkait pemakaian lahan.
Menunggu Keputusan Pusat
Kasus ini kini mendapat atensi lebih luas setelah resmi dilaporkan ke Wapres. Pihak Hody berharap pemerintah pusat dapat turun tangan memberikan solusi adil terhadap sengketa lahan yang berlarut-larut
ini.(*/ rls/sgn/red).