Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Dugaan Peredaran 29 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah barak yang berada di Jalan Rindang Banua Gang Manggis, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ alias ANANG JM (58).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, personel Satresnarkoba menemukan 29 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,85 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah dompet warna putih yang berada di saku celana sebelah kanan terduga pelaku.

Baca Juga :  Dari Tenang menjadi Mencekam, Insiden Berdarah Guncang Warga Palangka Raya

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi paket narkotika serta satu unit telepon genggam VIVO Y19 warna putih yang akan didalami keterkaitannya dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga pelaku ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedi Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang langsung direspons oleh personel Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika dan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru