Palangka Raya – Polsek Pahandut melaksanakan pengamanan jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek sengketa tanah dalam perkara perdata Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Plk yang digelar di Jalan Ongko Langit I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Jumat (12/9/2025) siang.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya itu turut dihadiri oleh panitera pengganti, para pihak penggugat, tergugat, turut tergugat dari BPN Kota Palangka Raya, kuasa hukum, perangkat kelurahan, serta saksi-saksi.
Kapolsek Pahandut melalui laporan resminya menjelaskan, pengamanan dilakukan untuk memastikan rangkaian sidang berjalan aman dan kondusif.
“Kehadiran personel di lokasi bertujuan menjamin keamanan seluruh rangkaian pemeriksaan setempat, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta para pihak penggugat menunjukkan lokasi objek sengketa, termasuk batas-batas tanah yang menjadi perkara. Penunjukan lokasi tersebut dilakukan bersama kuasa hukum penggugat dan disaksikan oleh majelis hakim, pihak tergugat, serta turut tergugat.
Sidang lapangan ini dimaksudkan agar majelis hakim memperoleh gambaran lebih jelas mengenai letak, luas, batas, serta kondisi lahan yang disengketakan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan.
- Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan terkendali dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Pahandut. (b1b)