Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kamis pagi (27/11/2025), Satuan Narkoba Polres Kotim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Sat Narkoba Polres Kotim. Kegiatan ini turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau perwakilan, pihak Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, serta para tersangka.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan empat kasus narkoba selama Oktober hingga November 2025. Total 326,91 gram sabu dimusnahkan, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp489.225.000. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 650 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan. Setelah segel dibuka dan keaslian barang bukti diperiksa, sabu kemudian dilarutkan dalam air bercampur zat kimia khusus dan dibuang ke saluran pembuangan. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara terbuka guna memastikan transparansi.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“326,91 gram sabu yang dimusnahkan bukan sekadar angka, melainkan nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan memberikan informasi. “Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba demi melindungi generasi muda,” tambahnya. (Hms)

