Suriansyah Halim Desak Penyelidikan Independen Bentrok Warga dan Polisi di Area PT Asmin ABB

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Advokat sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan sikap hukum atas insiden bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah PT Asmin Bara Bronang (ABB).

Dalam rilis resmi tertanggal 4 Maret 2026, Suriansyah menilai peristiwa tersebut harus ditangani secara transparan dan profesional, mengingat adanya dugaan tindakan kekerasan dari kedua belah pihak, yakni pembacokan oleh pihak masyarakat dan penembakan oleh aparat kepolisian.

Menurut dia, posisi Polri dalam konflik yang bersifat privat harus tetap netral sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Polri bukan pihak yang berdebat langsung dengan masyarakat dalam sengketa privat. Seharusnya pihak perusahaan yang menjawab keberatan masyarakat,” ujar Suriansyah dalam keterangannya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan aparat. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, aparat diwajibkan mengedepankan proporsionalitas dan de-eskalasi konflik.

Baca Juga :  Di sambut Baik Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kotabaru, Lapas Kotabaru Ajukan Perjanjian Kerja Sama

Suriansyah mengingatkan, apabila aparat justru terlibat dalam perdebatan atau tindakan represif terhadap masyarakat, hal itu berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas institusi.

Lebih lanjut, ia menyoroti kemungkinan aspek pidana dalam peristiwa tersebut. Dugaan pembacokan, kata dia, dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP. Sementara itu, jika dugaan penembakan oleh aparat terbukti tidak sesuai prosedur, maka berpotensi dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, bahkan pasal pembunuhan apabila terdapat unsur kesengajaan.

“Penggunaan kekerasan oleh aparat harus proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ditegaskan dalam KUHP baru,” ucapnya.

Di sisi lain, Suriansyah juga menyoroti tanggung jawab korporasi. Ia merujuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut dia, perusahaan memiliki kewajiban mencegah konflik sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Karena itu, PT Asmin ABB dinilai perlu tampil langsung menjawab keberatan masyarakat.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Dilaporkan ke Polda Kalteng

“Perusahaan tidak boleh berlindung di balik aparat. Harus ada keterbukaan dan tanggung jawab,” katanya.

Dalam sikap resminya, Suriansyah menyampaikan lima tuntutan. Pertama, menegaskan Polri harus bersikap netral dan fokus menjaga keamanan. Kedua, mendesak dilakukan penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan Ombudsman RI.

Ketiga, meminta PT Asmin ABB memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Keempat, menyerukan semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog. Kelima, menekankan bahwa konflik sosial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, mediasi, dan peradilan, bukan melalui bentrokan fisik.

Suriansyah menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat utama menjaga kepercayaan publik. Ia berharap semua pihak dapat menempuh jalur hukum dan dialog demi mencegah eskalasi konflik di lapangan.

“Penyelesaian yang adil dan transparan adalah kunci menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat,” ujar dia. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page