Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Upaya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (46), yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas mengamankan delapan paket sabu dengan total berat 2.011 gram, satu unit timbangan digital, sebuah tas, satu ponsel, serta satu mobil Mitsubishi yang digunakan pelaku,” jelas Erlan saat jumpa pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Maulid Nabi dan HUT TNI ke-80, Ribuan Jamaah Hadiri Tausiyah Ustadz Das’ad Latif

Menurut Erlan, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. AL nekat mengedarkan sabu karena mengalami kerugian dalam usaha ternaknya. Dari 900 ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang tersisa akibat banyak yang mati.

“Pelaku ditangkap saat membawa sabu yang baru diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disembunyikan dalam bagasi mobil. Informasi ini berawal dari laporan masyarakat, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku,” ungkap Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menegaskan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah. “Kami masih mengembangkan asal barang haram tersebut. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Dodo.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak Tanah dan Ruang

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Dengan alasan apapun, tidak ada pembenaran bagi siapapun untuk mengedarkan sabu. Polda Kalteng berkomitmen penuh menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Erlan.(*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers
Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis
Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu
Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Tega, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kotim, Tiga Tebasan Parang Akhiri Nyawa Korban
Penata Rias Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Seruyan, Diduga Korban Pembunuhan
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

Kamis, 25 September 2025 - 19:57 WIB

Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers

Kamis, 25 September 2025 - 13:06 WIB

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

Kamis, 25 September 2025 - 11:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:06 WIB