Pemprov Kalteng Klaim Sudah Hentikan Tambang PT AKT, Kadishut: Proses Hukum Berjalan dan Libatkan Pusat

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu. Namun, proses hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut hingga kini masih terus berjalan dan melibatkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa upaya penghentian aktivitas tambang dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lainnya.

Menurut Agustan, langkah tersebut tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga dituangkan secara resmi melalui surat penghentian aktivitas yang bahkan dibuat atas nama gubernur saat itu, Sugianto Sabran.

“Surat sudah kita sampaikan, termasuk atas nama gubernur untuk melakukan penghentian aktivitas di sana. Itu sudah kita laksanakan,” ujar Agustan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, penghentian aktivitas tambang tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Pada periode itu, kegiatan pertambangan di lokasi sempat dihentikan. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut kembali berjalan.

“Iya, awalnya sempat stop, tapi setelah itu berjalan lagi,” katanya.

Agustan menegaskan, kondisi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dari kewenangan daerah yang terbatas dalam sektor pertambangan. Laporan tersebut ditujukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga :  Kadishut Kalteng Buka Bimtek Rehabilitasi DAS 2025, Tegaskan Komitmen Percepatan Pemulihan Ekosistem

Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum tingkat pusat. Bahkan, tim gabungan dari kementerian bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan.

“Memang proses hukum ini berjalan, tidak bisa langsung selesai. Tim pusat sudah pernah turun, termasuk dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, Agustan mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghitung secara pasti. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menempuh jalur hukum setelah izin pertambangan dicabut.

“Setelah penghentian itu, mereka sempat menggugat. Sempat ada keputusan, tapi karena ada banding dari pusat, akhirnya tetap dicabut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik di tingkat pusat.

“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakapolresta Palangka Raya Kunjungi Kodim 1016, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-80 TNI

Terkait isu dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut, Agustan menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa perizinan pertambangan merupakan domain pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di wilayah Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025. Dengan dicabutnya izin pertambangan, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Agustan menegaskan, pihaknya tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran dalam tata kelola sumber daya alam di daerah.

“Pada prinsipnya, kami mendukung proses yang berjalan. Semua sudah kami lakukan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Ribuan Pelari Meriahkan Tambun Bungai Run di Palangka Raya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB

You cannot copy content of this page