Pemprov Kalteng Klaim Sudah Hentikan Tambang PT AKT, Kadishut: Proses Hukum Berjalan dan Libatkan Pusat

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu. Namun, proses hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut hingga kini masih terus berjalan dan melibatkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa upaya penghentian aktivitas tambang dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lainnya.

Menurut Agustan, langkah tersebut tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga dituangkan secara resmi melalui surat penghentian aktivitas yang bahkan dibuat atas nama gubernur saat itu, Sugianto Sabran.

“Surat sudah kita sampaikan, termasuk atas nama gubernur untuk melakukan penghentian aktivitas di sana. Itu sudah kita laksanakan,” ujar Agustan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, penghentian aktivitas tambang tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Pada periode itu, kegiatan pertambangan di lokasi sempat dihentikan. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut kembali berjalan.

“Iya, awalnya sempat stop, tapi setelah itu berjalan lagi,” katanya.

Agustan menegaskan, kondisi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dari kewenangan daerah yang terbatas dalam sektor pertambangan. Laporan tersebut ditujukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga :  Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum tingkat pusat. Bahkan, tim gabungan dari kementerian bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan.

“Memang proses hukum ini berjalan, tidak bisa langsung selesai. Tim pusat sudah pernah turun, termasuk dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, Agustan mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghitung secara pasti. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menempuh jalur hukum setelah izin pertambangan dicabut.

“Setelah penghentian itu, mereka sempat menggugat. Sempat ada keputusan, tapi karena ada banding dari pusat, akhirnya tetap dicabut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik di tingkat pusat.

“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemda Kapuas Pasang Lampu Penerangan di Halaman Gereja Panenga Desa Lungkuh Layang Jelang Nataru

Terkait isu dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut, Agustan menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa perizinan pertambangan merupakan domain pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di wilayah Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025. Dengan dicabutnya izin pertambangan, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Agustan menegaskan, pihaknya tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran dalam tata kelola sumber daya alam di daerah.

“Pada prinsipnya, kami mendukung proses yang berjalan. Semua sudah kami lakukan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page