Pemprov Kalteng Klaim Sudah Hentikan Tambang PT AKT, Kadishut: Proses Hukum Berjalan dan Libatkan Pusat

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKARAYA  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya sejak beberapa tahun lalu. Namun, proses hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut hingga kini masih terus berjalan dan melibatkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa upaya penghentian aktivitas tambang dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta lembaga terkait lainnya.

Menurut Agustan, langkah tersebut tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga dituangkan secara resmi melalui surat penghentian aktivitas yang bahkan dibuat atas nama gubernur saat itu, Sugianto Sabran.

“Surat sudah kita sampaikan, termasuk atas nama gubernur untuk melakukan penghentian aktivitas di sana. Itu sudah kita laksanakan,” ujar Agustan, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, penghentian aktivitas tambang tersebut terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020. Pada periode itu, kegiatan pertambangan di lokasi sempat dihentikan. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas tersebut kembali berjalan.

“Iya, awalnya sempat stop, tapi setelah itu berjalan lagi,” katanya.

Agustan menegaskan, kondisi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat sebagai bentuk tindak lanjut dari kewenangan daerah yang terbatas dalam sektor pertambangan. Laporan tersebut ditujukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada periode 2022 hingga 2023.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Palangka Raya Gelar Sosialisasi Pelaporan Cepat Insiden Keselamatan Pasien

Tak hanya itu, penanganan kasus ini juga melibatkan aparat penegak hukum tingkat pusat. Bahkan, tim gabungan dari kementerian bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia disebut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan penindakan.

“Memang proses hukum ini berjalan, tidak bisa langsung selesai. Tim pusat sudah pernah turun, termasuk dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, Agustan mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghitung secara pasti. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat menempuh jalur hukum setelah izin pertambangan dicabut.

“Setelah penghentian itu, mereka sempat menggugat. Sempat ada keputusan, tapi karena ada banding dari pusat, akhirnya tetap dicabut,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik di tingkat pusat.

“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses,” tambahnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolda Kalteng

Terkait isu dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam kasus tersebut, Agustan menegaskan bahwa hal itu berada di luar kewenangan pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa perizinan pertambangan merupakan domain pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di wilayah Murung Raya pada periode 2016 hingga 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada Desember 2025. Dengan dicabutnya izin pertambangan, aktivitas yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

Agustan menegaskan, pihaknya tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran dalam tata kelola sumber daya alam di daerah.

“Pada prinsipnya, kami mendukung proses yang berjalan. Semua sudah kami lakukan sesuai kewenangan,” pungkasnya. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page