LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Regulasi ini dinilai krusial sebagai payung hukum untuk merespons persoalan konflik lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah, sekaligus menjadi langkah antisipatif terhadap potensi sengketa baru di masa mendatang.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat bersama antara Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus H. M. Rusdi Gozali dan dihadiri unsur eksekutif serta legislatif, termasuk para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kalteng dan tim ahli Pansus DPRD.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik langkah DPRD dalam mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang selama ini muncul di lapangan, tetapi juga menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujar Darliansjah dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng siap membangun sinergi yang kuat bersama DPRD agar proses pembahasan dapat berjalan efektif, terukur, dan selesai sesuai target yang telah disepakati.
Dalam kesempatan itu, Darliansjah juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, keberhasilan pembahasan sangat bergantung pada fokus dan kompetensi personel yang ditunjuk oleh masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, pemerintah provinsi akan segera mengirimkan surat resmi kepada seluruh kepala OPD agar menugaskan pejabat maupun ASN yang memiliki kapasitas, pemahaman substansi, dan dapat mengikuti seluruh tahapan pembahasan secara berkelanjutan.
“Keberlanjutan pembahasan membutuhkan tim yang fokus dan tidak berganti-ganti, sehingga setiap perkembangan materi dapat dipahami secara utuh,” tegasnya.
Terkait substansi Raperda, seluruh OPD yang berkaitan dengan persoalan pertanahan disebut telah menyampaikan berbagai masukan strategis. Seluruh masukan tersebut selanjutnya dikompilasi oleh Biro Hukum untuk kemudian menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Pansus DPRD.
Poin-poin penting hasil kompilasi itu nantinya akan dipaparkan dalam rapat lanjutan guna memperdalam substansi materi, termasuk penguatan norma hukum yang akan dituangkan dalam setiap pasal.
Lebih jauh, pola pembahasan difokuskan pada penyempurnaan dokumen dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama terhadap arah kebijakan dan rumusan pasal yang akan disusun.
Pemprov Kalteng dan DPRD menyepakati bahwa DIM dari seluruh pihak terkait ditargetkan sudah diterima DPRD paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026.
Setelah seluruh DIM terkumpul, pembahasan akan memasuki tahap yang lebih teknis melalui kajian pasal demi pasal sebagai bagian dari harmonisasi rancangan regulasi.
Proses ini akan dilakukan secara terpadu antara pihak eksekutif dan legislatif, dengan melibatkan tim pemerintah provinsi serta tenaga ahli Pansus DPRD untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tidak hanya fokus pada Raperda, rapat juga menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan yang akan menjadi pedoman teknis implementasi di lapangan.
Ranpergub tersebut ditargetkan selesai paling lambat Juli 2026, sehingga ketika Raperda disahkan, kebijakan dapat segera diimplementasikan tanpa menunggu proses lanjutan yang berlarut.
Pemprov Kalteng menargetkan keseluruhan pembahasan Raperda penyelesaian sengketa pertanahan ini dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026.
Sebagai langkah penguatan substansi, pemerintah provinsi juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam tahapan pembahasan berikutnya. Keterlibatan BPN dinilai penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi pertanahan nasional.
Langkah percepatan ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan lahan yang kerap melibatkan masyarakat, perusahaan, hingga pemerintah.
Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan di Kalimantan Tengah dapat berlangsung lebih cepat, adil, dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak.(*/rls/sgn/red)








