Kolaborasi Riset Perkuat Upaya Konservasi Orangutan di Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Upaya pelestarian orangutan di Kalimantan terus diperkuat melalui kolaborasi riset dan sinergi lintas lembaga. Hal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Mengenal Alam Melalui Penelitian: Pembelajaran dari Orangutan dan Ekosistem Hutan Kalimantan” yang digelar Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPHL Kapuas-Kahayan dengan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis penelitian ilmiah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa orangutan saat ini berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Secara global, spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES dan masuk daftar merah IUCN dengan status Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.

Baca Juga :  KHAWATIR PICU KONFLIK?! Warga Desa Bintang Ninggi II Tegas Menolak Sidang Adat di PT BAT Yang Dilakukan Oleh Damang MAKI

“Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan literatur, populasi orangutan masih menghadapi tekanan yang cukup berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah ancaman utama terhadap orangutan antara lain kehilangan habitat akibat pembukaan lahan, fragmentasi hutan yang menghambat pergerakan serta regenerasi populasi, konflik manusia dengan satwa liar, hingga praktik perburuan dan perdagangan ilegal.

Selain itu, siklus reproduksi orangutan yang tergolong lambat turut menjadi tantangan dalam upaya pemulihan populasi. Betina orangutan diketahui hanya melahirkan satu anak setiap 7–9 tahun.

Meski demikian, Agustan menyebut terdapat perkembangan positif dari berbagai program konservasi yang dijalankan sejumlah lembaga dan yayasan, termasuk keberhasilan kelahiran orangutan di kawasan reintroduksi.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga di Pelabuhan Rambang 

Menurut dia, kegiatan seminar dan kolaborasi riset memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran kondisi keanekaragaman hayati terkini sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“Hasil penelitian tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan yang secara teknis dilaksanakan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Sementara itu, kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) juga dapat dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan
Aktivitas PETI dengan Lanting Sedot di Sungai Kahayan Dikeluhkan Warga, Alur Pelayaran Kian Dangkal
Bukti Kehadiran Pemerintah, Anggota DPRD Apresiasi Perekaman KTP-el Untuk Penyandang Disabilitas Mental oleh Disdukcapil

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Senin, 15 Juni 2026 - 16:52 WIB

Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page