Kolaborasi Riset Perkuat Upaya Konservasi Orangutan di Kalimantan Tengah

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || PALANGKA RAYA — Upaya pelestarian orangutan di Kalimantan terus diperkuat melalui kolaborasi riset dan sinergi lintas lembaga. Hal ini mengemuka dalam kegiatan bertajuk “Mengenal Alam Melalui Penelitian: Pembelajaran dari Orangutan dan Ekosistem Hutan Kalimantan” yang digelar Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPHL Kapuas-Kahayan dengan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional. Kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan hutan berbasis penelitian ilmiah.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menegaskan bahwa orangutan saat ini berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Secara global, spesies ini tercantum dalam Appendix I CITES dan masuk daftar merah IUCN dengan status Critically Endangered atau terancam punah secara kritis.

Baca Juga :  Pelaku Belum Terungkap! Korban Perampokan Sadis di Barito Utara Meninggal Dunia Setelah 9 Hari Dirawat

“Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan literatur, populasi orangutan masih menghadapi tekanan yang cukup berat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah ancaman utama terhadap orangutan antara lain kehilangan habitat akibat pembukaan lahan, fragmentasi hutan yang menghambat pergerakan serta regenerasi populasi, konflik manusia dengan satwa liar, hingga praktik perburuan dan perdagangan ilegal.

Selain itu, siklus reproduksi orangutan yang tergolong lambat turut menjadi tantangan dalam upaya pemulihan populasi. Betina orangutan diketahui hanya melahirkan satu anak setiap 7–9 tahun.

Meski demikian, Agustan menyebut terdapat perkembangan positif dari berbagai program konservasi yang dijalankan sejumlah lembaga dan yayasan, termasuk keberhasilan kelahiran orangutan di kawasan reintroduksi.

Baca Juga :  Babinsa Madurejo Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Siskamling di Empat Titik Poskamling

Menurut dia, kegiatan seminar dan kolaborasi riset memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran kondisi keanekaragaman hayati terkini sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“Hasil penelitian tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan yang secara teknis dilaksanakan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Sementara itu, kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) juga dapat dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi
Demi Terangnya Gunung Purei, 11 Pemerintah Desa Bersatu Gotong Royong Bersihkan Jalur Tiang Induk PLN Tanpa Ganti Rugi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:32 WIB

Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page