LINTASKALIMANTAN.CO | Warga Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, (Kalteng) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Sidang Adat yang akan digelar oleh pihak luar di wilayah mereka.
Penolakan ini tertuang dalam surat resmi Pemerintah Desa Bintang Ninggi II tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pihak Damang MAKI.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Bintang Ninggi II bersama unsur adat dan masyarakat menyatakan tidak mengizinkan kegiatan sidang adat yang direncanakan berlangsung di area Jetty PT BAT/BIMA pada 18 April 2026.

Kepala Desa Bintang Ninggi II, Taufikurrahman, S.Pd, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kondusifitas wilayah serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami menolak dan melarang pihak luar melaksanakan sidang adat di wilayah Desa Bintang Ninggi II. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta potensi konflik di lapangan,” tegasnya saat di konfirmasi media siber Lintaskalimantan.co lewar via whatsapp Sabtu (11/04/26) membenarkan terkait surat penolakan tersebut.
Disampaikan Kades Penolakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil rapat dan notulen yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus jasa masyarakat, warga menilai rencana Ritual Adat tersebut dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya usaha mooring di Jetty Bima yang menjadi salah satu sumber penghasilan warga.

Lajnut Kades dalam forum tersebut, masyarakat mengaku sudah mengalami kerugian sebelumnya akibat terhentinya aktivitas usaha selama kurang lebih dua bulan. Karena itu, mereka tidak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Selain itu, warga juga menilai tidak adanya koordinasi resmi maupun pemberitahuan langsung kepada Pemerintah Desa terkait rencana pelaksanaan sidang Adat tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya terkait legalitas dan tujuan kegiatan.
Tokoh masyarakat dan adat setempat juga mengingatkan agar tidak ada pihak luar yang membawa-bawa nama Adat untuk kepentingan yang justru merugikan masyarakat lokal.

Dalam kesimpulannya, warga bersama Pemerintah Desa menyatakan sikap:
- Menolak secara tegas pelaksanaan Sidang Adat oleh pihak luar.
- Siap menghadang jika kegiatan tetap dipaksakan.
- Meminta aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi benturan di lapangan.
Warga berharap semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Desa Bintang Ninggi II
“Ini bukan soal menolak adat, tapi menjaga wilayah dan kepentingan masyarakat agar tidak dirugikan,” ucap Ufik sapaan akrab Kades Bintang Ninggi II.
Hingga saat ini masyarakat Desa Bintang Ninggi II tetap berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif, namun meminta agar tidak ada pihak yang memaksakan kehendak di wilayah mereka. (*/rls/anung/red)
…Bersambung!







