LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas mineral zirkon beserta turunannya di Provinsi Kalimantan Tengah terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah perkara dugaan korupsi terkait aktivitas penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) bersama sejumlah entitas lain resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Tengah Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Palangka Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon di wilayah Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen institusi penegak hukum dalam mengawal tata kelola pemanfaatan sumber daya alam di daerah.
Perkara ini berawal dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada PT KBM pada 22 September 2014 melalui keputusan Bupati Kapuas. Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
IUP tersebut berlaku selama lima tahun dan diperpanjang kembali pada 2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033.
Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Material itu kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari area konsesi resmi perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak melalui evaluasi sesuai ketentuan. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran dana dari pihak perusahaan kepada penyelenggara negara dalam proses persetujuan tersebut.
Selain itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan diketahui tidak memiliki klasifikasi usaha yang secara spesifik mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon. PT KBM tercatat hanya memiliki Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46620 yang berkaitan dengan perdagangan logam dan bijih besi, sementara perdagangan zirkon semestinya menggunakan KBLI 46641.
Data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menunjukkan perusahaan tersebut melakukan ekspor sepanjang 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor komoditas itu mencapai USD 17,04 juta atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga tidak seluruh komoditas yang diekspor berasal dari produksi resmi perusahaan dan sebagian diduga tidak memenuhi standar teknis kualitas ekspor mineral.
Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.(*/rls/sgn/red)








