DPRD Kalteng Perkuat Sinkronisasi Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Fokus pada Kepastian Hukum dan Efektivitas Layanan

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memastikan regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan iklim investasi di daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).

Rapat lanjutan ini menjadi bagian penting dari proses sinkronisasi substansi Raperda agar selaras dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan perizinan dan investasi yang semakin dinamis.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda masih memerlukan penyempurnaan secara menyeluruh, terutama pada aspek substansi dan penyesuaian terhadap aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya pada 10 Februari 2026, terdapat sejumlah materi muatan yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional.

“Materi Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan, baik dari sisi restrukturisasi substansi maupun penyesuaian terhadap perkembangan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujarnya.

Baca Juga :  WARGA MENJERIT..! Pembayaran PDAM Unit Jingah Tak Wajar, Minta Dirut Ganti Petugas—Begini Tanggapannya

Ia menekankan, DPRD melalui Pansus ingin memastikan bahwa perda yang nantinya disahkan benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Siti Nafsiah mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen utama dalam pembahasan. Dokumen tersebut memuat berbagai catatan penting, termasuk identifikasi pasal-pasal yang masih belum selaras dengan regulasi di atasnya.

Menurutnya, DIM menjadi pedoman strategis bagi DPRD dalam melakukan evaluasi mendalam terhadap naskah revisi yang telah diajukan oleh Tim Pemerintah Provinsi.

“Naskah revisi yang disampaikan pada 13 April 2026 telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari secara seksama, sehingga dapat dipastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk masukan yang tertuang dalam DIM,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Provinsi, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD, khususnya Pansus, dalam mengawal proses pembahasan Raperda tersebut.

Baca Juga :  Ipda Abner Resmi Jabat Kasi Humas Polres Gunung Mas, Sosok Humanis yang Dikenang Warga Sepang

Ia menyebut pembahasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan investasi dan perizinan yang lebih tertata, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

“Hal ini agar proses penyelesaiannya berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati, bahkan bila memungkinkan dapat dipercepat,” ujarnya.

Darliansjah juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi agar hasil akhir Raperda benar-benar komprehensif serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelayanan penanaman modal dan PTSP.

“Ke depan, kami berharap pembahasan dapat lebih fokus, khususnya pada pasal-pasal yang menjadi substansi utama,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Hero Harapanno Mandouw beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Melalui pembahasan intensif ini, DPRD Kalteng menegaskan perannya sebagai lembaga legislasi yang memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga mampu menjadi instrumen percepatan investasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (*/rls/sgn/red)

 

 

 

Sumber MMC Kalteng

 

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Sabtu, 12 September 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page