LINTASKALIMANTAN.CO | Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada 11–12 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dalam penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik sebagai dasar pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP., serta sejumlah anggota DPRD. Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun naskah akademik yang berjumlah 10 orang juga mengikuti seluruh rangkaian pembahasan. Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H.
Koordinasi difokuskan pada penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik untuk dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kedua rancangan peraturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Dalam rapat koordinasi, pimpinan DPRD menegaskan bahwa keberadaan naskah akademik merupakan persyaratan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum suatu Raperda dapat dibahas pada tahapan berikutnya. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP., menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menjadi langkah strategis untuk memastikan kualitas substansi kedua Raperda yang sedang dipersiapkan.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap naskah akademik yang disusun benar-benar memenuhi kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga dua Raperda inisiatif DPRD memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan dukungan teknis dalam proses penyusunan naskah akademik maupun harmonisasi Raperda.
Menurutnya, naskah akademik memiliki peran penting sebagai landasan ilmiah yang memuat kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis sehingga setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan koordinasi dan kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Barito Utara dalam meningkatkan kualitas produk legislasi daerah.
Dengan dukungan pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, diharapkan proses penyusunan dua Raperda inisiatif tersebut dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara. (*/rls/anung/red).







