Palangka Raya – Remita Yanti, warga Palangka Raya, menempuh jalur hukum atas dugaan malapraktik medis yang dialaminya pasca operasi caesar di RSUD dr. Doris Sylvanus.
Lewat kuasa hukum dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Remita menuntut kejelasan sekaligus pertanggungjawaban pihak terkait.
Tim kuasa hukum telah meminta salinan lengkap rekam medis, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji opsi gugatan perdata hingga laporan pidana.
“Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini penting agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pasien lain,” tegas kuasa hukum Remita, Suriansyah Halim, Sabtu (7/2/2026).
LBH PHRI mendesak rumah sakit dan tenaga medis bersikap kooperatif serta transparan dengan membuka seluruh proses medis yang dijalani kliennya. Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini bermula dari operasi caesar pada November 2025. Harapan menyambut kelahiran anak kedua berubah menjadi penderitaan panjang. Beberapa bulan pascapersalinan, Remita mengalami nyeri perut hebat yang berulang dan kian melemahkan.
Pemeriksaan lanjutan menemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut. Remita dan keluarganya mengaku tidak pernah mendapat penjelasan maupun dimintai persetujuan atas pemasangan alat tersebut.
“Klien kami tidak pernah diberi informasi atau persetujuan terkait pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar Suriansyah.
Akibat kondisi tersebut, Remita harus menjalani operasi besar lanjutan. Sebagian ususnya diangkat dan kini ia hidup dengan kolostomi kantong penampung kotoran yang melekat permanen di perutnya.







