Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan kejadian pencurian yang diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah fasilitas rumah dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang hilang antara lain satu set pintu aluminium serta dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Tingkatkan Pelayanan SIM untuk Masyarakat

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang sedang kosong.

Baca Juga :  Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Kamtibmas dan Sambangi Taman Nyahu Papan Taliwu 

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas dalam kondisi tidak berpenghuni, kemudian mencongkel pintu serta merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Iyudi.

Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pahandut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page