Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan kejadian pencurian yang diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah fasilitas rumah dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang hilang antara lain satu set pintu aluminium serta dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang sedang kosong.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas dalam kondisi tidak berpenghuni, kemudian mencongkel pintu serta merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Iyudi.

Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pahandut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan
Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng
Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan
Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an
Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya
Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi
Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:12 WIB

Bawa 101 Gram Sabu, Dua Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng di Katingan

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:39 WIB

Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Katingan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:38 WIB

Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:42 WIB

Sugie Anak Korban Ungkap Modus Penipuan Pesan Makan dan Sedekah Al-Qur’an di Palangka Raya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:14 WIB

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Berita Terbaru