Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan kejadian pencurian yang diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah fasilitas rumah dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang hilang antara lain satu set pintu aluminium serta dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Serahkan 172 Paket Sembako Kepada Petugas Lapangan DLH 

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang sedang kosong.

Baca Juga :  Polsek Timpah Amankan Kunjungan Bupati Kapuas, Pastikan Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran Di Desa Lawang Kamah Berjalan Aman

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas dalam kondisi tidak berpenghuni, kemudian mencongkel pintu serta merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Iyudi.

Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pahandut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page