Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan kejadian pencurian yang diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah fasilitas rumah dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang hilang antara lain satu set pintu aluminium serta dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.

Baca Juga :  LSM FKM Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Kebun Percontohan Jabiren, Minta Audit dan Penyelidikan

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang sedang kosong.

Baca Juga :  Koperasi Anugerah Alam Permai Desa Kerabu Rapat Bersama Agrinas Bahas Status Lahan

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas dalam kondisi tidak berpenghuni, kemudian mencongkel pintu serta merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Iyudi.

Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pahandut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page