Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Seorang pria berinisial MA (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Pahandut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Komplek Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak Bandara Tjilik Riwut melaporkan kejadian pencurian yang diketahui pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai bandara melakukan pengecekan di salah satu rumah dinas dan mendapati kondisi bangunan sudah dalam keadaan berantakan.

Sejumlah fasilitas rumah dilaporkan hilang dan mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaan awal, barang yang hilang antara lain satu set pintu aluminium serta dua unit pendingin ruangan (AC) 1½ PK merek Panasonic.

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Gelar Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pahandut segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pintu aluminium dalam kondisi rusak, satu karung putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang curian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KH 5789 AG.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dinas yang sedang kosong.

Baca Juga :  Tinjau Program Pangan dan Pasar Murah di Kobar Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Apresiasi Inisiatif Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Modus operandi pelaku yakni mencari rumah dinas dalam kondisi tidak berpenghuni, kemudian mencongkel pintu serta merusak bagian rumah untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ujar Iyudi.

Saat ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Pahandut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page