Pengedar Sabu di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 33 Gram

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (45) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti hampir 33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  SAPMA PP Kalteng Jajaki Kolaborasi Strategis dengan DPRD Palangka Raya

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di lokasi yang dimaksud,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas mendatangi lokasi, AT diduga sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankan terlapor.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Baca Juga :  Breaking News, Hampir Separuh SDN UPT Anjir Pulang Pisau Terbakar 

Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page