Pengedar Sabu di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 33 Gram

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (45) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti hampir 33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangani Penemuan Mayat Pria di Parit Mahir Mahar Lingkar Luar

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di lokasi yang dimaksud,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas mendatangi lokasi, AT diduga sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankan terlapor.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Baca Juga :  Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan
LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page