Pengedar Sabu di Sampit Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 33 Gram

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AT (45) ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti hampir 33 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Pelita Barat, Perumahan Grand Jalur 3, RT 74 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Perkuat Profesionalisme Jurnalis Daerah IPJI Kalteng Siap Sukseskan SKW

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di lokasi yang dimaksud,” ujar Edy Wiyoko, Rabu (11/3/2026).

Saat petugas mendatangi lokasi, AT diduga sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak. Namun gerak-gerik tersebut tidak luput dari pengawasan petugas yang langsung mengamankan terlapor.

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan oleh Ketua RT serta warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil pencarian, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 32,95 gram.

Baca Juga :  Coffee Night, Menyerap Aspirasi Mencari Solusi Kapolres Kotim Bersama Insan Pers Wujudkan Sinergi.

Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur. Peran aktif masyarakat juga diharapkan untuk membantu aparat dalam memberantas jaringan narkoba di daerah tersebut. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page