Developer Gadungan Asal Balikpapan Tipu Nasabah Cantung Miliaran Rupiah, Polisi Di Minta Segera Tangkap Pelaku

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Warga Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru diresahkan dengan adanya mafia perumahan yang semakin berkeliaran bebas.

Korbannya puluhan orang dengan kerugian mencapai Rp 2 Miliar lebih, dengan modus menawarkan perumahan El Baraq 3 dan 4 di Cantung.

Mafia tersebut bernama H. Nur Husaini pemilik PT Fazzati Jaya Abadi yang berdomisili di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Saat di temui di Balikpapan, Nur Husaini menuturkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan dana sebanyak Rp2,6 Miliyar lebih untuk keperluan operasional dan lainnya.

“kalau terakhir semua, kalau terakhir kan dikumpulkan Rp2,6 M lebih, cuma setiap dapat itu memang saya gunakan buat operasional,” ujarnya saat diwawancarai di rumah kontrakannya di Balikpapan beberapa waktu lalu.

Husaini juga mengakui bahwa uang nasabah perumahan El Baraq 3 dan 4 cantung yang mencapai miliyaran itu ia gunakan untuk hiburan dan perempuan setiap harinya terhitung mulai awal tahun 2024 sejak mulai melakukan aksinya.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Sulap Ratusan Knalpot Brong Jadi Monumen Simbol Ketertiban Berlalu Lintas

“Iya bang, uang itu sebagian untuk operasional saya dan juga untuk saya hiburan dan perempuan,” kata Husaini saat di introgasi media ini.

Ditanya dimana kegiatan hiburan dan sering melakukan kegiatan hiburan untuk menghabiskan uang miliyaran milik Nasabah Cantung, dia menjawab dihabiskan di batulicin.

“Dibatulicin bang, di daerah sengalen , biasanya habis 7 hingga 10 juta sekali hiburan, dan itu setiap hari bisa dua hari sekali,” jawabnya lagi.

Deni Kusmanto, salah satu korban nasabah perumahan El Baraq 3 dan 4 Desa Cantung Kecamatan Kelumpang Hulu mengaku geram dengan ulah pelaku. Ia meminta agar pelaku segera di proses hukum.

Baca Juga :  Dukung Transformasi Kepolisian, Polresta Palangka Raya Ikuti Vicon Sosialisasi Grand Strategy Polri

“Kami benar benar tidak menyangka pelaku menghabiskan uang kami yang miliyaran itu untuk hidup berfoya foya, hiburan dan perempuan, kami minta aparat hukum untuk segera menindak tegas pelaku dengan cepat,” pinta deni dengan tegas.

Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan Masduki berharap pelaku segera di tindak dan diproses oleh Kepolisian setempat, karena jika tidak maka pasti akan muncul korban korban lainnya.

“Karena pelaku ini terbilang licin dan selalu menipu, pelaku ini bukan hanya melakukan penipuan dengan menawarkan perumahan namun juga terkait dengan jual beli tanah, dan juga menawarkan jasa travel umroh,” pungkasnya. (*/duk/red).

Berita Terkait

BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur
Tim Penyidik Kajari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel.
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terbaru

Uncategorized

Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:12 WIB

BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Jumat, 10 Okt 2025 - 09:37 WIB