BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kabupaten, Libatkan 9 Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

 

Kegiatan berlangsung di kantor BNNP Kalteng, Palangka Raya, dan dihadiri berbagai unsur terkait.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kepala BNNP.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus di lima wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas, dengan total 9 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga :  Ketua DPRD: Penegakan Aturan dalam Pengelolaan Aset merupakan Bagian Penting dari Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Berikut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan:

Kasus di Palangka Raya

Tersangka: berinisial FA

Barang bukti sabu: 19,46 gram brutto

Disisihkan sebagian untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kasus di Kabupaten Seruyan

Tersangka: berinisial ZE, DK, GP, dan NH

Barang bukti.

 

• Sabu 394,95 gram brutto

• Ekstasi 58 butir dengan berat 25,85 gram

Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Seruyan.

Kasus di Kabupaten Gunung Mas

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kapuas Musnahkan 156 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

Tersangka: berinisial SY

Barang bukti sabu: 33,86 gram brutto

Barang bukti ekstasi: 28,45 gram brutto

Telah memperoleh ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari setengah kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.

BNNP Kalteng menegaskan bahwa upaya pemutusan jaringan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah,” tegas Kepala BNNP.(*/rls/sgn/red).

 

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page