BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kabupaten, Libatkan 9 Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025.

 

Kegiatan berlangsung di kantor BNNP Kalteng, Palangka Raya, dan dihadiri berbagai unsur terkait.

Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kepala BNNP.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus di lima wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas, dengan total 9 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Rumkit Bhayangkara Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di CFD

Berikut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan:

Kasus di Palangka Raya

Tersangka: berinisial FA

Barang bukti sabu: 19,46 gram brutto

Disisihkan sebagian untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Kasus di Kabupaten Seruyan

Tersangka: berinisial ZE, DK, GP, dan NH

Barang bukti.

 

• Sabu 394,95 gram brutto

• Ekstasi 58 butir dengan berat 25,85 gram

Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Seruyan.

Kasus di Kabupaten Gunung Mas

Baca Juga :  Polsek Timpah Dukung Ketahanan Pangan, Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Tersangka: berinisial SY

Barang bukti sabu: 33,86 gram brutto

Barang bukti ekstasi: 28,45 gram brutto

Telah memperoleh ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari setengah kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.

BNNP Kalteng menegaskan bahwa upaya pemutusan jaringan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat.

“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah,” tegas Kepala BNNP.(*/rls/sgn/red).

 

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page