Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial MA (35) diringkus aparat bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih biru.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/218/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 29 Agustus 2025.

“Korban atas nama Edy Kristanto melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iyudi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Polres Lamandau Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu, Kapolda Kalteng: Selamatkan 885 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Motor tersebut diketahui raib ketika korban terbangun dari tidur siang. Sepeda motor dengan nomor polisi KH 3421 NU, nomor rangka MH1JFV116GK509705, dan nomor mesin JFV1E1516208, telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dasbor. “Pelaku kemudian mendorong motor ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur,” jelas Iyudi.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Pimpin Sertijab Enam Pejabat Utama dan Kapolsek Rungan

MA, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda, Mentawa Baru Hilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
SAPMA PP Kalteng Jajaki Kolaborasi Strategis dengan DPRD Palangka Raya
Kasus DBD Meningkat di Mendawai, Warga dan Pemerintah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Polsek Rungan Gelar “Jum’at Curhat”, Serap Aspirasi Warga Kecamatan Rungan
Wabah DBD Meluas di Mendawai, Kadinkes Palangka Raya Turun Langsung dan Siapkan Fogging
Semangat Huma Betang Menggema dalam Tabligh Akbar Isra Miraj 1447 H di Polda Kalteng
Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 
BNN Kalteng Tegaskan Komitmen P4GN pada Tabligh Akbar Peringatan Isra’ Mi’raj 1447 H
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 05:44 WIB

Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:42 WIB

SAPMA PP Kalteng Jajaki Kolaborasi Strategis dengan DPRD Palangka Raya

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:49 WIB

Kasus DBD Meningkat di Mendawai, Warga dan Pemerintah Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:51 WIB

Polsek Rungan Gelar “Jum’at Curhat”, Serap Aspirasi Warga Kecamatan Rungan

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:29 WIB

Wabah DBD Meluas di Mendawai, Kadinkes Palangka Raya Turun Langsung dan Siapkan Fogging

Berita Terbaru