Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial MA (35) diringkus aparat bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih biru.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/218/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 29 Agustus 2025.

“Korban atas nama Edy Kristanto melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iyudi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Penyerahan Senjata Api Rakitan di Polsek Timpah, Warga Serahkan Secara Sukarela

Motor tersebut diketahui raib ketika korban terbangun dari tidur siang. Sepeda motor dengan nomor polisi KH 3421 NU, nomor rangka MH1JFV116GK509705, dan nomor mesin JFV1E1516208, telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dasbor. “Pelaku kemudian mendorong motor ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur,” jelas Iyudi.

Baca Juga :  Kabut Asap Makin Pekat Selimuti Palangka Raya, Jarak Pandang Hanya 20 Meter, Warga Keluhkan Mata Perih hingga Pusing

MA, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda, Mentawa Baru Hilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara
BEM SI Kerakyatan Kalteng Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap
Bocah Barito Selatan Mengadu kepada Prabowo: Kabut Asap Mengepung, Anak-anak Kesulitan Sekolah
Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:51 WIB

HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page