Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial MA (35) diringkus aparat bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih biru.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/218/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 29 Agustus 2025.

“Korban atas nama Edy Kristanto melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iyudi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

Motor tersebut diketahui raib ketika korban terbangun dari tidur siang. Sepeda motor dengan nomor polisi KH 3421 NU, nomor rangka MH1JFV116GK509705, dan nomor mesin JFV1E1516208, telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dasbor. “Pelaku kemudian mendorong motor ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur,” jelas Iyudi.

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Pimpin Upacara HUT PGRI ke 80 dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi di Siring Laut

MA, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda, Mentawa Baru Hilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page