Buron Setahun, Kontraktor Gedung Expo Sampit Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap LMZ, pelaksana proyek sekaligus kontraktor pembangunan Gedung Expo Sampit, yang selama setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020,” jelas Erlan saat konferensi pers.

Baca Juga :  Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, tersangka LMZ selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan audit BPK RI.

Penyelidikan kasus dimulai sejak 2022, dan pada 14 Juni 2024 LMZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO melalui surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus. Setelah buron lebih dari setahun, LMZ akhirnya diringkus tim Subdit III Tipidkor di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Sambangi Pangkalan Ojol dan Kantor PDAM, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat May Day

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page