Buron Setahun, Kontraktor Gedung Expo Sampit Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap LMZ, pelaksana proyek sekaligus kontraktor pembangunan Gedung Expo Sampit, yang selama setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020,” jelas Erlan saat konferensi pers.

Baca Juga :  Kapolri Rotasi Pejabat Polda Kalteng, Wakapolda Brigjen Rakhmad Setyadi Digantikan Brigjen Yosi Muhamartha dan Berikut Daftar Pejabat Lainnya

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, tersangka LMZ selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan audit BPK RI.

Penyelidikan kasus dimulai sejak 2022, dan pada 14 Juni 2024 LMZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO melalui surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus. Setelah buron lebih dari setahun, LMZ akhirnya diringkus tim Subdit III Tipidkor di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Sinergitas dan Kamtibmas Polres Kotim Gelar Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Insan Pers.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page