Buron Setahun, Kontraktor Gedung Expo Sampit Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap LMZ, pelaksana proyek sekaligus kontraktor pembangunan Gedung Expo Sampit, yang selama setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020,” jelas Erlan saat konferensi pers.

Baca Juga :  Advokat Dayak Ajungs Th. L. Suan Apresiasi Gerakan Dayak Anti Narkoba: Bersatu Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, tersangka LMZ selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan audit BPK RI.

Penyelidikan kasus dimulai sejak 2022, dan pada 14 Juni 2024 LMZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO melalui surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus. Setelah buron lebih dari setahun, LMZ akhirnya diringkus tim Subdit III Tipidkor di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Polda Kalteng Gelar “Polri Menyapa”, Sediakan Rest Area dan Layanan Gratis untuk Jamaah Haul Guru Sekumpul

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Kapolres Kapuas Resmikan Dapur SPPG Ketiga, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Sinergi untuk Kesehatan Perempuan di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Dukung Program Sejuta Vaksin HPV
Polda Kalteng Mantapkan Strategi Pengendalian Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Aman, Jelang Ramadan 1447 H
Ketua IPJI Kalteng: Ormas Harus Jadi Pengawas Independen Pembangunan
Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Tahrib Ramadhan 2026
Kanit Binmas Polsek Pahandut Amankan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Kelurahan Panarung
Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:31 WIB

Kapolres Kapuas Resmikan Dapur SPPG Ketiga, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:16 WIB

Sinergi untuk Kesehatan Perempuan di Kalteng, Rumkit Bhayangkara Dukung Program Sejuta Vaksin HPV

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:14 WIB

Polda Kalteng Mantapkan Strategi Pengendalian Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Aman, Jelang Ramadan 1447 H

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:18 WIB

Ketua IPJI Kalteng: Ormas Harus Jadi Pengawas Independen Pembangunan

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:47 WIB

Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pawai Tahrib Ramadhan 2026

Berita Terbaru