Buron Setahun, Kontraktor Gedung Expo Sampit Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap LMZ, pelaksana proyek sekaligus kontraktor pembangunan Gedung Expo Sampit, yang selama setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.

“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020,” jelas Erlan saat konferensi pers.

Baca Juga :  Wakapolresta Palangka Raya Kunjungi Kodim 1016, Pererat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-80 TNI

Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, tersangka LMZ selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan audit BPK RI.

Penyelidikan kasus dimulai sejak 2022, dan pada 14 Juni 2024 LMZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO melalui surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus. Setelah buron lebih dari setahun, LMZ akhirnya diringkus tim Subdit III Tipidkor di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Suwanti Berharap Penampilan Pencak Silat di HUT RI ke 80 Sukses dan Lancar

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Tingkatkan Keamanan Jalan, Ditlantas Gelar Survei Tikungan Rawan Laka
TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an
Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram
Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai
BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Tingkatkan Keamanan Jalan, Ditlantas Gelar Survei Tikungan Rawan Laka

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:14 WIB

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:12 WIB

BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan Jalan, Ditlantas Gelar Survei Tikungan Rawan Laka

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:34 WIB