Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menorehkan capaian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menangkap LMZ, pelaksana proyek sekaligus kontraktor pembangunan Gedung Expo Sampit, yang selama setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/27/VIII/2023/SPKT.Ditreskrimsus tertanggal 31 Agustus 2023.
“Kasus ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Expo di Jalan Cilik Riwut, Sampit, pada tahun anggaran 2019–2020,” jelas Erlan saat konferensi pers.
Senada, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono menjelaskan, tersangka LMZ selaku Direktur PT Heral Eranio Jaya telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3,5 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Penyelidikan kasus dimulai sejak 2022, dan pada 14 Juni 2024 LMZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak 19 Juli 2024 ia melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO melalui surat DPO/21/VII/Res.3.3./2024/Ditreskrimsus. Setelah buron lebih dari setahun, LMZ akhirnya diringkus tim Subdit III Tipidkor di depan pintu keluar FX Sudirman Mall, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,” tegas Rimsyahtono. (*/rls/hms/red)