Laporan Akhir Pansus I DPRD Kotabaru Atas Raperda Pengelolaan Kekayaan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Kalangan Dewan Kabupaten Kotabaru melalui Pansus I menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, 1 Oktober 2025.

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Awaludin dihadiri Bupati Kotabaru yang diwakili Sekdakab, Forkopimda, anggota DPRD, serta SKPD.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandri menyampaikan ucapan syukur ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya seluruh rangkaian pembahasan Raperda dapat berjalan dengan baik hingga tahap penyampaian laporan akhir.

 

Pansus juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bupati Kotabaru beserta jajaran, khususnya Tim Kajian Hukum Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait, yang telah memberikan klarifikasi, koreksi, dan masukan selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor FKDM 2025, Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini dan Sinergi Keamanan Daerah

 

Disebutkan, pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari amanah peraturan perundang-undanganuntuk mengatur tata kelola hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.

 

> “Raperda ini menjadi penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk dari badan usaha milik daerah, agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar juru bicara Pansus dalam laporannya.

Baca Juga :  Polsek Kahut Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan Beras ke Desa-Desa

 

Lebih lanjut dijelaskan, penyusunan Raperda ini berlandaskan pertimbangan sosiologis dan kebutuhan masyarakat daerah, serta diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang akomodatif dan implementatif sehingga mudah diterapkan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.

 

Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2025 tentang Keanggotaan Panitia Khusus dan SK Nomor 08 Tahun 2025 tentang Struktur Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.

 

Dengan telah disampaikannya laporan akhir ini, DPRD Kabupaten Kotabaru berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hasil pembahasan melalui penyusunan peraturan pelaksanaan dan langkah konkret dalam rangka optimalisasi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page