Palangka Raya – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hiburan musik yang mengganggu waktu istirahat warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung, Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, Aiptu Edi P., melaksanakan kegiatan sambang dan mediasi di Jalan Veteran IV, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Minggu (5/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua RT 07 RW 10, Bapak Nanang, serta anggota Linmas Kelurahan Panarung untuk menindaklanjuti keluhan warga terhadap kegiatan hiburan musik DJ di rumah Bapak Ito yang berlangsung hingga larut malam tanpa izin keramaian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menyikapi laporan warga dengan cara persuasif dan humanis.
“Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada penyelenggara kegiatan agar setiap kegiatan hiburan malam terlebih dahulu mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian, demi menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan kepada pihak penyelenggara, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk saling menghormati dan menjaga toleransi antarwarga agar suasana lingkungan tetap kondusif.
Pihak penyelenggara pun menerima imbauan tersebut dengan baik dan berjanji akan menaati aturan yang berlaku untuk kegiatan serupa ke depannya.
Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari warga sekitar, yang merasa terbantu dengan kehadiran Polri dalam menjaga ketertiban serta menciptakan suasana lingkungan yang aman dan nyaman. (dk_reborn168)