LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali melaksanakan patroli sekaligus penindakan terhadap aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat, Rabu malam (20/5/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kota Palangka Raya seperti Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Jalan Soekarno, Jalan Yos Sudarso hingga Bundaran Burung.
Patroli dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, S.H., bersama personel Satlantas guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, balapan liar serta potensi kecelakaan lalu lintas pada malam hari. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga terlibat aksi balapan liar.
Dari hasil patroli dan penindakan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 unit kendaraan yang selanjutnya dibawa ke Pos Bundaran Besar untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatlantas Kompol Hermanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar yang membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Balapan liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin di titik-titik rawan,” ujar Hermanto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja dan pengendara muda, agar tidak melakukan aksi balapan liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.(b1b)







