LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K (34) diamankan aparat kepolisian saat berada di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan delapan paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah dompet warna coklat hitam, satu unit telepon genggam OPPO A53 warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau lengkap dengan STNK, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas terlapor di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Yonika Winner Te’dang, Selasa (19/5/2026).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang turut disaksikan warga sekitar, polisi menemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik terlapor,” katanya.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AKP Yonika menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*/rls/hms/red)







