Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu seberat 101,93 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, di Jalan Pepaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi,S.I.K mengatakan bahwa ,pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Amankan Kunjungan Wamen Diktisaintek RI di Kalampangan

 

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama AH alias Dani (32) beserta barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan di jok motor Honda PCX,” ungkap AKP Agung.

 

Dari tangan Dani, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 101,93 gram, satu unit timbangan digital, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

Berdasarkan keterangan Dani, barang haram itu diperoleh dari seorang rekannya bernama B alias Bus (40). Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Bus di tempat tinggalnya di Jalan Dr. Murjani, Palangka Raya.

Baca Juga :  Suntoro Anggota DPRD Kotabaru Sampaikan Raperda Tentang Pengembangan SDM

 

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut untuk diedarkan. Saat ini keduanya sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*/rls/Sgn/red)

Berita Terkait

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan
Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers
Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis
Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Tega, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kotim, Tiga Tebasan Parang Akhiri Nyawa Korban
Penata Rias Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Seruyan, Diduga Korban Pembunuhan
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

Kamis, 25 September 2025 - 19:57 WIB

Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers

Kamis, 25 September 2025 - 13:06 WIB

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

Kamis, 25 September 2025 - 11:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:06 WIB