Palangka Raya — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat tata kelola kehutanan berkelanjutan melalui kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Perubahan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang digelar di Aquarius Hotel, Palangka Raya, Rabu (28/1/2026), itu dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining, serta diikuti seluruh pengelola KPH di wilayah setempat.
Agustan menjelaskan, secara nasional pengelolaan hutan berada di bawah kewenangan KPH. Di Kalimantan Tengah sendiri terdapat 18 KPH dengan total 33 unit pengelolaan yang memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian sekaligus pemanfaatan sumber daya hutan.
“Seluruh unit KPH ini wajib memiliki dokumen rencana pengelolaan hutan yang disusun sesuai arahan Kementerian Kehutanan, RPJMD, serta visi pembangunan Kalimantan Tengah Berkah, Maju, dan Bermartabat,” ujarnya.
Menurut dia, dokumen RPHJP menjadi pedoman utama agar pengelolaan hutan berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan. Perencanaan jangka panjang dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu, Agustan juga menyinggung dukungan pendanaan sektor kehutanan melalui skema Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Dana tersebut, kata dia, tidak hanya dialokasikan untuk kegiatan teknis kehutanan, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis lintas sektor.
“Sebagian dana DBHDR dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis di dinas lain, seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, serta Biro Ekonomi,” katanya.
Ia menilai sinergi lintas sektor tersebut menjadi kunci dalam memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh, terutama di wilayah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya alam.
Dinas Kehutanan, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
“Insya Allah, Dinas Kehutanan tetap optimal membantu mewujudkan Kalimantan Tengah yang berkah dan sejahtera,” tuturnya.
Terkait sektor perkebunan, Agustan menegaskan kewenangan utama berada pada Dinas Perkebunan. Meski demikian, sektor kehutanan disebut telah memberikan kontribusi signifikan melalui pelepasan kawasan hutan untuk mendukung pengembangan perkebunan.
“Sejak tahun 2000-an hingga saat ini, lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah dilepaskan untuk mendukung pembangunan perkebunan,” ungkapnya.(*/rilis/tim/red).







