Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bersama Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa korban berinisial DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian sebelum kejadian.

Baca Juga :  Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram

“Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Tidak lama kemudian, saat hendak keluar kembali untuk mengantarkan pesanan, korban mendapati kendaraannya sudah hilang,” ujar Edy dalam keterangan resminya.

Motor yang hilang diketahui merupakan satu unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun tidak menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49).

Baca Juga :  BPBD Kotabaru Imbau Warga Waspada Hujan Lebat dan Potensi Banjir Rob Air Laut

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Sampit. Dari lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, dengan menggunakan kunci tambahan atau pengamanan lainnya guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page