LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bersama Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa korban berinisial DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian sebelum kejadian.
“Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Tidak lama kemudian, saat hendak keluar kembali untuk mengantarkan pesanan, korban mendapati kendaraannya sudah hilang,” ujar Edy dalam keterangan resminya.
Motor yang hilang diketahui merupakan satu unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun tidak menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49).
“Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Sampit. Dari lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, dengan menggunakan kunci tambahan atau pengamanan lainnya guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/rls/hms/red)







