Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim bersama Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua orang pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman rumah warga di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa korban berinisial DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian sebelum kejadian.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Gelar Adat Dayak di Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah

“Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Tidak lama kemudian, saat hendak keluar kembali untuk mengantarkan pesanan, korban mendapati kendaraannya sudah hilang,” ujar Edy dalam keterangan resminya.

Motor yang hilang diketahui merupakan satu unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp12 juta.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun tidak menemukan keberadaan kendaraan tersebut. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.

Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Polsek Ketapang dan Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49).

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik di detikcom Awards 2025

“Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Sampit. Dari lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan, dengan menggunakan kunci tambahan atau pengamanan lainnya guna mencegah tindak kejahatan serupa.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page