LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Polemik dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus kian memanas setelah pihak rumah sakit melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, Sayuti Samsul, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik advokat Suriansyah Halim.
Menanggapi hal tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap warga negara. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pelaporan balik tersebut, selama proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Melapor atau membuat pengaduan itu hak siapa saja. Silakan saja. Yang jelas, dugaan pemalsuan ataupun malpraktik yang kami sampaikan sudah didukung alat bukti yang cukup,” ujar Suriansyah kepada media Lintas Kalimantan. Selasa 24-3-2026.
Sebagai Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah menjelaskan bahwa pihaknya bertindak atas dasar kuasa dari klien. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mengajukan permohonan rekam medis kepada pihak rumah sakit, yang ditujukan langsung kepada Direktur RSUD Doris Sylvanus.
Menurutnya, permohonan tersebut merupakan prosedur resmi dalam mengumpulkan bahan keterangan. Namun, dari hasil yang diperoleh, justru ditemukan kejanggalan yang menjadi dasar laporan.
“Surat permohonan rekam medis itu keluar atas perintah direktur. Dari situ kami menemukan adanya dua resume medis yang menjadi perhatian serius,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dua dokumen resume medis tersebut memiliki kesamaan pada tanggal dan waktu penerbitan, namun berbeda dalam isi. Perbedaan substansi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen medis.
“Kalau tanggal dan waktunya sama tetapi isinya berbeda, ini kan menjadi tanda tanya besar. Tinggal nanti dibuktikan saja secara hukum, baik melalui mekanisme etik maupun pidana,” tegasnya.
Suriansyah menilai, keberadaan dua dokumen dengan isi berbeda tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan, apakah pada dokumen pertama atau kedua.
“Pasti ada yang memalsukan. Tinggal nanti dibuktikan, siapa pelakunya. Itu ranah penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti respons pihak tertentu yang dinilai berlebihan dalam menanggapi laporan dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, maka tidak ada alasan untuk bersikap defensif.
“Kalau memang sudah sesuai prosedur, tidak perlu bereaksi berlebihan. Hadapi saja prosesnya dan jelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Kasus dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum maupun etik. Proses tersebut diharapkan dapat menguji secara objektif kebenaran dari klaim kedua belah pihak sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan yang mencuat ke publik. (*/rls/sgn/red)







