Suriansyah Halim Tegaskan Bukti Dugaan Malapraktik RSUD Doris Sylvanus Cukup, Siap Hadapi Laporan Balik                         

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Polemik dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus kian memanas setelah pihak rumah sakit melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, Sayuti Samsul, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik advokat Suriansyah Halim.

Menanggapi hal tersebut, Suriansyah menegaskan bahwa langkah hukum merupakan hak setiap warga negara. Ia menyatakan tidak mempermasalahkan rencana pelaporan balik tersebut, selama proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Melapor atau membuat pengaduan itu hak siapa saja. Silakan saja. Yang jelas, dugaan pemalsuan ataupun malpraktik yang kami sampaikan sudah didukung alat bukti yang cukup,” ujar Suriansyah kepada media Lintas Kalimantan. Selasa 24-3-2026.

Sebagai Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, Suriansyah menjelaskan bahwa pihaknya bertindak atas dasar kuasa dari klien. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mengajukan permohonan rekam medis kepada pihak rumah sakit, yang ditujukan langsung kepada Direktur RSUD Doris Sylvanus.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Intensifkan Pengamanan Tarawih, Jamin Kekhusyukan Ibadah Warga

Menurutnya, permohonan tersebut merupakan prosedur resmi dalam mengumpulkan bahan keterangan. Namun, dari hasil yang diperoleh, justru ditemukan kejanggalan yang menjadi dasar laporan.

“Surat permohonan rekam medis itu keluar atas perintah direktur. Dari situ kami menemukan adanya dua resume medis yang menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dua dokumen resume medis tersebut memiliki kesamaan pada tanggal dan waktu penerbitan, namun berbeda dalam isi. Perbedaan substansi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen medis.

“Kalau tanggal dan waktunya sama tetapi isinya berbeda, ini kan menjadi tanda tanya besar. Tinggal nanti dibuktikan saja secara hukum, baik melalui mekanisme etik maupun pidana,” tegasnya.

Suriansyah menilai, keberadaan dua dokumen dengan isi berbeda tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pihak yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk mengungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan, apakah pada dokumen pertama atau kedua.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Bersama Gubernur Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barsel Ke-66

“Pasti ada yang memalsukan. Tinggal nanti dibuktikan, siapa pelakunya. Itu ranah penegak hukum,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti respons pihak tertentu yang dinilai berlebihan dalam menanggapi laporan dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya, apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, maka tidak ada alasan untuk bersikap defensif.

“Kalau memang sudah sesuai prosedur, tidak perlu bereaksi berlebihan. Hadapi saja prosesnya dan jelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Kasus dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum maupun etik. Proses tersebut diharapkan dapat menguji secara objektif kebenaran dari klaim kedua belah pihak sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan yang mencuat ke publik. (*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:15 WIB

“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Delapan Pejabat Polres Kobar Resmi Berganti Jabatan

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:30 WIB

You cannot copy content of this page