Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Momen kelahiran anak kedua seharusnya menjadi babak bahagia dalam hidup Remita Yanti. Namun bagi perempuan asal Palangka Raya itu, operasi caesar yang dijalaninya pada November 2025 justru menjadi awal dari rangkaian penderitaan panjang yang hingga kini masih ia jalani.

Beberapa bulan setelah persalinan, Remita mulai merasakan nyeri yang tak biasa di perutnya. Rasa sakit datang berulang, semakin hari semakin berat, hingga aktivitas sehari-hari terganggu. Ia mengira itu bagian dari proses pemulihan pascamelahirkan.

Tetapi tubuhnya memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang tidak beres.

Pemeriksaan medis lanjutan kemudian mengungkap temuan yang mengejutkan.

Di dalam rahimnya terdapat alat kontrasepsi dalam rahim (IUD). Bukan hanya terpasang, alat tersebut diduga telah menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut.

Remita dan keluarganya mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi tersebut.

“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan ataupun dimintai persetujuan soal pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar kuasa hukum Remita dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Surianyah Halim. Sabtu 7-2-26.

Operasi Besar dan Perubahan Hidup

Akibat komplikasi tersebut, Remita harus menjalani operasi besar lanjutan.

Baca Juga :  Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika 

Sebagian ususnya disebut harus dipotong, dan ia kini menggunakan kolostomi—kantong penampung kotoran yang dipasang di perut.

Bagi seorang ibu muda, kondisi itu bukan hanya persoalan fisik, tetapi juga pukulan psikologis yang berat. Aktivitasnya menjadi terbatas.

Rasa nyeri, ketidaknyamanan, serta perubahan bentuk tubuh membuatnya harus beradaptasi dengan realitas baru yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya.

Keluarga pun ikut merasakan dampaknya. Selain mendampingi proses pengobatan yang panjang, mereka menghadapi beban biaya serta tekanan emosional melihat kondisi Remita yang terus berjuang memulihkan diri.

Dugaan Pelanggaran Hak Pasien

Tim kuasa hukum menilai kasus ini bukan semata persoalan medis, melainkan juga menyangkut hak dasar pasien.

Dalam praktik kedokteran, setiap tindakan medis yang bersifat invasif, termasuk pemasangan alat kontrasepsi, wajib didahului persetujuan pasien yang diberikan secara sadar setelah menerima penjelasan lengkap dari tenaga medis. Persetujuan ini dikenal sebagai informed consent.

“Kalau benar pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, maka ini bukan hanya kelalaian, tetapi dugaan pelanggaran serius terhadap hak pasien,” Ujar Suriansyah.

Menurutnya, fakta bahwa keberadaan IUD baru diketahui setelah timbul komplikasi menunjukkan adanya persoalan dalam prosedur pelayanan medis yang patut ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar di Palangka Raya, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 3 Kg Sabu

Menempuh Jalur Hukum

Saat ini, Remita melalui tim kuasa hukumnya tengah menempuh sejumlah langkah hukum. Mereka telah mengajukan permintaan salinan rekam medis lengkap kepada pihak rumah sakit, menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), serta mengkaji kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana.

“Kami ingin ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain,” ujar Suriansyah.

Harapan Akan Transparansi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap tindakan medis, ada manusia dengan harapan, ketakutan, dan hak yang harus dihormati. Bagi Remita, perjuangan belum selesai. Ia masih menjalani pemulihan, sembari berharap kondisinya perlahan membaik.

LBH PHRI menyerukan agar pihak rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penelusuran fakta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terkait dugaan tersebut.

Bagi Remita dan keluarganya, yang mereka cari bukan hanya pemulihan fisik, tetapi juga jawaban—bagaimana sebuah operasi yang seharusnya membawa kehidupan baru justru mengubah hidupnya secara drastis.(*/rls/tim/red).

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 763 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page