Sidang Isbat Nikah Terpadu, 30 Pasangan Disahkan di Kobar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui program kerja KORPRI menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., Wakil Bupati Suyanto, S.H., M.H., kepala perangkat daerah, unsur Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.

Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Drs. Syahrudin, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat.

“Dari total 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sidang isbat pada kegiatan ini. Seluruh pasangan juga langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Evakuasi ODGJ di Langkai

Sementara itu, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada KORPRI Kobar atas inisiatif dan kepeduliannya membantu masyarakat melalui program tersebut.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan KORPRI dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan serta hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhidayah.

Baca Juga :  Polsek Rungan Gelar Jumat Curhat, Perkuat Sinergitas dengan Warga Desa Karya Bhakti

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kabupaten Kobar.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata
Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 20:56 WIB

BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun

Senin, 28 September 2026 - 20:05 WIB

Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini

Minggu, 20 September 2026 - 21:49 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page