Sidang Isbat Nikah Terpadu, 30 Pasangan Disahkan di Kobar

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui program kerja KORPRI menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kiai Gede, Kantor Bupati Kobar, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., Wakil Bupati Suyanto, S.H., M.H., kepala perangkat daerah, unsur Pengadilan Agama Pangkalan Bun, serta jajaran pengurus KORPRI Kabupaten Kobar.

Wakil Ketua I KORPRI Kobar, Drs. Syahrudin, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu bertujuan mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat.

“Dari total 60 pasangan yang mendaftar, sebanyak 30 pasangan telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti sidang isbat pada kegiatan ini. Seluruh pasangan juga langsung menerima kelengkapan berkas perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jemaah Umrah Asal Palangka Raya Tiba di Tanah Air, Ustadz Nandang Saifullah Ingatkan Pentingnya Istikamah Jelang Ramadan

Sementara itu, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan apresiasi kepada KORPRI Kobar atas inisiatif dan kepeduliannya membantu masyarakat melalui program tersebut.

“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan KORPRI dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan, sehingga memudahkan pengurusan dokumen kependudukan serta hak-hak lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

“Ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nurhidayah.

Baca Juga :  Walhi Kalteng: Satgas PKH Sita Kawasan Hutan Tak Sentuh Akar Konflik Agraria, Hanya Ganti Aktor Perampasan

Dalam kesempatan yang sama, turut dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait sinergi pelayanan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, perubahan status perkawinan dan dokumen kependudukan, serta akselerasi pelayanan instansi terintegrasi di wilayah Kabupaten Kobar.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Kobar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24
Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal
Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN
FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas
Anggota DPRD Patih Herman AB: Kapolres Cup 2026 Adalah Bukti Nyata Dukungan Polri Terhadap Atlet PBVSI Barito Utara
Satresnarkoba Polres Barito Utara Tangkap AS Pengedar Sabu di Kecamatan Teweh Baru
Reklamasi Lahan Eks Tambang PT REM di Barito Timur Jadi Sorotan, Publik Dorong Transparansi dan Percepatan Pemulihan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Dorong Kemandirian Gunung Mas pada Peringatan Hari Jadi ke-24

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Minta OPD Sosialisasi Bahaya Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Tenaga Medis

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:28 WIB

Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:03 WIB

Jalan Rusak KM 49 Muara Teweh–Puruk Cahu Picu Kemacetan Puluhan Kilometer, Pengguna Jalan Keluhkan Lambatnya Penanganan BPJN

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:16 WIB

FKM Soroti Proyek Jalan Desa Pulau Kaladan Rp1 Miliar, Minta Klarifikasi Dinas PUPR Kapuas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page