Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB, Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” ujar AKP Edy.

Baca Juga :  Jalan Tjilik Riwut Km. 18 di Katingan Tergenang Banjir, Polisi Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di kawasan Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan interogasi awal, SB bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah rumah lain yang beralamat di Jalan H. Masrani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan barang yang diduga sabu tersebut.

Baca Juga :  Pria Mengamuk di Rumah Mantan Istri, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku di Palangka Raya

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page