Kuasa Hukum Hikmah Novita Sari Layangkan Somasi terhadap Terdakwa Pengancaman di PN Palangka Raya

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kantor Hukum Suriansyah Halim Law Firm melayangkan somasi atau surat peringatan hukum kepada Ernawati alias Zheze, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Somasi tertanggal 23 Desember tersebut disampaikan atas nama klien mereka, Hikmah Novita Sari, menyusul sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Salah satu poin yang disorot adalah ketidakhadiran Ernawati pada agenda sidang 16 Desember 2025, meskipun telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.

Baca Juga :  Tragedi Kebakaran Hong Kong, Heroisme PMI Asal Blitar

Suriansyah Halim menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” demikian disampaikan Halim dalam somasi tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolresta Palangka Raya: Periode 1 Januari Ada 59 Personel 

Melalui surat peringatan itu, terdakwa diminta untuk segera menghentikan segala bentuk fitnah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut antara lain berupa pelaporan pidana tambahan serta permohonan penahanan kembali terhadap terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen
Bhabinkamtibmas Pahandut Laksanakan Pengamanan dan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Bulog
Patroli Dini Hari, Polresta Palangka Raya Intensifkan Pencegahan Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Divkum Polri Gelar Penyuluhan di Polda Kalteng, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:44 WIB

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page