Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K beserta dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berlangsung pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun. Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan kondisi di tempat yang dilaporkan. Setelah memperoleh informasi pendukung, personel kemudian melakukan penindakan dengan mendatangi rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga berada di lokasi guna mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  Simpan 10 Paket Sabu di Bawah Lantai Rumah, Pria 46 Tahun di Kotim Diciduk Polisi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet hitam di bagian atas atap dapur. Setelah diperiksa di hadapan para saksi, di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu plastik klip kosong.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.100.000 dan satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna hitam. Berdasarkan hasil penimbangan awal, dua paket yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,76 gram.

Selanjutnya, pria berinisial K beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa (3/11/2026) pagi.

Atas perkara tersebut, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Ancaman hukuman pidana penjaran maksimal 20 Tahun. Pengungkapan ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”.

Polres Gunung Mas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian. Melalui sinergi tersebut, diharapkan wilayah Kabupaten Gunung Mas tetap aman dan terbebas dari ancaman narkotika. (sp)

Berita Terkait

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita
Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:57 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu

Selasa, 3 November 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita

Selasa, 3 November 2026 - 12:06 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Berita Terbaru