LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Polres Katingan bersama tim gabungan menggelar sosialisasi terkait larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan bawah Jembatan Sei Katingan, Kabupaten Katingan, Selasa (3/11/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Katingan, Kompol Marsono, S.H., M.M., dengan melibatkan personel Polres Katingan, pihak Kecamatan Katingan Hilir, Kodim 1019/Katingan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan.
Sebelum kegiatan berlangsung, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di halaman Polsek Katingan Hilir. Apel tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan sosialisasi di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, terutama di kawasan sekitar sungai dan fasilitas umum.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak aktivitas PETI, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi bahaya terhadap keselamatan masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin bukan hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
Melalui sosialisasi ini, Polres Katingan bersama unsur terkait berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya PETI semakin meningkat. Sinergi lintas instansi juga akan terus diperkuat melalui langkah-langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi lingkungan di wilayah Kabupaten Katingan.
(dra)







