Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan di Jalan Taheta IV RT 004/RW 002, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (45) beserta 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,58 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Polsek Ketapang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sampit, Seorang Perempuan Diamankan dengan Barang Bukti 4,37 Gram

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).

Saat ini, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  Diduga Penyebab Antrian Panjang, Pengetap BBM Subsidi Ditangkap di Kobar

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi melindungi keluarga dan generasi muda.

Meski demikian, proses hukum terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu
Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta
Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:57 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Sepang, Polres Gunung Mas Sita 40 Paket Sabu

Selasa, 3 November 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Seberat 6,58 Gram Disita

Selasa, 3 November 2026 - 12:06 WIB

Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika, Polres Gunung Mas Sita Sabu dan Uang Tunai Rp3,1 Juta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Berita Terbaru