LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan di Jalan Taheta IV RT 004/RW 002, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (45) beserta 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 6,58 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terlapor di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ungkapnya, Selasa (3/11/2026).
Saat ini, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi melindungi keluarga dan generasi muda.
Meski demikian, proses hukum terhadap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*/rls/hms/red)







