LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 7,05 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan EO di rumahnya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu dengan berat kotor 7,05 gram.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Affan.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status terduga tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Satresnarkoba Polres Katingan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Katingan.(*/rls/hms/red)







