Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang perempuan berinisial EO (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 7,05 gram.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan EO di rumahnya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu dengan berat kotor 7,05 gram.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Ungkap Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Sita 2,75 Gram dan Uang Tunai Rp3,7 Juta

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Affan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status terduga tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Satresnarkoba Polres Katingan juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Katingan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta
Polresta Palangka Raya Amankan Pria 26 Tahun, 16 Paket Sabu dan Uang Rp5 Juta Disita

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:27 WIB

LINTAS POLRI

Tim Gabungan Sekat Api di Feeding Area Orangutan TNTP

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:10 WIB

LINTAS POLRI

Polres Kobar Salurkan 180 Paket Sembako ke Warga Terdampak Karhutla

Kamis, 29 Okt 2026 - 19:07 WIB

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla di TNTP

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:40 WIB

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Tinjau Pemadaman Karhutla di TNTP Pada Malam Hari

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:35 WIB