Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Pemerintah Desa Pangkalan Satu, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akan mengambil keputusan terkait surat tanah milik Aris yang berada di atas lahan yang diklaim keluarga Arpenos. Keputusan tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dibahas dalam rapat pemerintah desa bersama sejumlah pihak terkait.

Kepala Desa Pangkalan Satu, Mujiono, mengatakan rapat tersebut diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan serta Aris.

“Kami baru saja rapat BPD dan mantan kepala desa, mantan Kasi Pemerintahan beserta Aris selaku pemilik lahan juga,” kata Mujiono, Senin (14/9/2026).

Baca Juga :  Hadiri HUT GERDAYAK Ke-16, SBY: Teguhkan Semangat Huma Betang untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Dalam pembahasan itu, pemerintah desa memberikan sejumlah alternatif kepada Aris. Namun, Aris meminta waktu dua hari untuk mempertimbangkan dan menentukan sikap terhadap penyelesaian yang ditawarkan.

Mujiono mengatakan, apabila setelah batas waktu tersebut tidak ada keputusan dari Aris, pemerintah desa akan mengambil langkah berupa pencabutan surat tanah milik Aris yang berada di atas tanah milik keluarga Arpenos.

“Setelah dua hari apabila tidak ada keputusan dari Aris, maka dengan sendirinya kami akan menerbitkan surat keputusan pencabutan surat tanah milik Aris yang di atas tanah milik keluarga Arpenos. Dan Aris saat ini berusaha bernegosiasi dengan pihak keluarga Arpenos,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekretaris DPRD Barito Utara: Sholat Berjamaah Perkuat Spiritualitas ASN dan Sinergi Antarperangkat Daerah

Sementara itu, Arpenos menyatakan persoalan tersebut telah diserahkan kepada mekanisme adat. Karena itu, pihaknya menyampaikan tidak ada lagi pembahasan mengenai negosiasi harga seperti yang sebelumnya disampaikan.

“Karena masalah sengketa ini sudah diserahkan ke adat, maka pihak Aris berurusan dengan adat,” ujar Arpenos.

Pemerintah Desa Pangkalan Satu selanjutnya menunggu keputusan Aris setelah diberikan waktu dua hari. Hasilnya akan menjadi dasar bagi langkah yang akan ditempuh pemerintah desa terkait surat tanah tersebut. (R)

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusivitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla
Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu
Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla
Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusivitas Kobar

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WIB

Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu

Senin, 14 September 2026 - 15:50 WIB

Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Sabtu, 12 September 2026 - 18:56 WIB

Bupati Kobar Tekankan Deteksi Dini Penanganan Karhutla

Sabtu, 12 September 2026 - 13:38 WIB

Kerapatan Mantir Adat Saksikan Pemasangan Patok Batas Tanah Pihak Arpenos di Desa Pangkalan Satu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page