LINTAS KALIMANTAN | Persoalan sengketa lahan yang diklaim Juriat Raden Ira Bakti dengan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), bagian dari Astra Agro Lestari Tbk (AAL), kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (24/8/2026).
Sorotan dalam RDP tersebut salah satunya menyangkut dokumentasi dan pengarsipan surat kuasa yang pernah ditunjukkan kepada pihak perusahaan dalam proses penyelesaian persoalan lahan.
Perwakilan PT GSDI, GSYM dan Astra Agro Lestari, Agus Wantara, dalam forum tersebut mengakui bahwa pihak perusahaan pernah melihat surat kuasa yang ditunjukkan berkaitan dengan pihak yang mengatasnamakan keluarga Raden Ira Bakti.
Namun, surat kuasa tersebut disebut tidak didokumentasikan oleh perusahaan sebagai bagian dari arsip administrasi perusahaan.
“Kami pernah melihat saat ditunjukkan namun tidak mendokumentasikan surat kuasa tersebut,” jelas Agus Wantara.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam RDP, mengingat dokumen surat kuasa dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kapasitas seseorang dalam mewakili pihak tertentu pada proses mediasi maupun penyelesaian persoalan lahan.
Perwakilan Juriat Raden Ira Bakti, Gusti Ahmad Gan, sebelumnya menyampaikan bahwa ahli waris yang hadir dalam RDP mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk melakukan aksi di perkebunan maupun menempuh proses mediasi dan gugatan hingga Mahkamah Agung. Selain itu menanggapi manajemen sebesar perusahaan itu sampai lengah tidak mendokumentasikan surat kuasa yang dilihat saja.
“Kami merasa aneh manajemen perusahaan besar yang tergabung di Astra group ini sampai lengah dalam mendokumentasikan surat kuasa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius terhadap manajemen perusahaan. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Astra lengah mendokumentasikan surat kuasa yang pernah dilihat, padahal dokumen itu berkaitan langsung dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris dalam proses sengketa lahan.?
Hal ini patut dipertanyakan, karena dalam persoalan hukum dan administrasi, setiap dokumen penting semestinya dicatat, diverifikasi, dan diarsipkan dengan baik. Kelalaian tersebut justru membuka ruang pertanyaan publik terhadap profesionalitas dan ketelitian manajemen dalam menangani sengketa yang hingga kini masih menjadi persoalan.
(R)







