Manajemen PT GSYM, GSDI AAL tbk Kalteng Dinilai Lengah Dokumentasikan Surat Kuasa Penggugat

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Persoalan sengketa lahan yang diklaim Juriat Raden Ira Bakti dengan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), bagian dari Astra Agro Lestari Tbk (AAL), kembali menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (24/8/2026).

Sorotan dalam RDP tersebut salah satunya menyangkut dokumentasi dan pengarsipan surat kuasa yang pernah ditunjukkan kepada pihak perusahaan dalam proses penyelesaian persoalan lahan.

Perwakilan PT GSDI, GSYM dan Astra Agro Lestari, Agus Wantara, dalam forum tersebut mengakui bahwa pihak perusahaan pernah melihat surat kuasa yang ditunjukkan berkaitan dengan pihak yang mengatasnamakan keluarga Raden Ira Bakti.

Namun, surat kuasa tersebut disebut tidak didokumentasikan oleh perusahaan sebagai bagian dari arsip administrasi perusahaan.

Baca Juga :  Pawai Lilin Natal GKE Timpah 2025 Berjalan Khidmat, Polsek Timpah Siagakan Pengamanan

“Kami pernah melihat saat ditunjukkan namun tidak mendokumentasikan surat kuasa tersebut,” jelas Agus Wantara.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang menarik perhatian dalam RDP, mengingat dokumen surat kuasa dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui kapasitas seseorang dalam mewakili pihak tertentu pada proses mediasi maupun penyelesaian persoalan lahan.

Perwakilan Juriat Raden Ira Bakti, Gusti Ahmad Gan, sebelumnya menyampaikan bahwa ahli waris yang hadir dalam RDP mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk melakukan aksi di perkebunan maupun menempuh proses mediasi dan gugatan hingga Mahkamah Agung. Selain itu menanggapi manajemen sebesar perusahaan itu sampai lengah tidak mendokumentasikan surat kuasa yang dilihat saja.

Baca Juga :  Pengadilan Tinggi Palangka Raya Jadwalkan Pengambilan Sumpah 13 Advokat PPKHI Kalteng

“Kami merasa aneh manajemen perusahaan besar yang tergabung di Astra group ini sampai lengah dalam mendokumentasikan surat kuasa,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius terhadap manajemen perusahaan. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar Astra lengah mendokumentasikan surat kuasa yang pernah dilihat, padahal dokumen itu berkaitan langsung dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris dalam proses sengketa lahan.?

Hal ini patut dipertanyakan, karena dalam persoalan hukum dan administrasi, setiap dokumen penting semestinya dicatat, diverifikasi, dan diarsipkan dengan baik. Kelalaian tersebut justru membuka ruang pertanyaan publik terhadap profesionalitas dan ketelitian manajemen dalam menangani sengketa yang hingga kini masih menjadi persoalan.
(R)

Berita Terkait

Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki
Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran
JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:16 WIB

Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WIB

Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page