Bupati Kotabaru Serahkan Bantuan Ratusan Juta Kepada Ratusan Kios di Pasar Kemakmuran Yang Terbakar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli, S. Sos menyampaikan rasa duka atas musibah Kebakaran yang menghanguskan kios pasar blok G dan Sebagai wujud kepedulian Bupati Kotabaru menyerahkan bantuan CSR Bank Kalsel kepada 167 kios pedagang terdampak, berupa uang senilai total Rp. 700 juta. Selasa 7 Oktober 2025.

 

Kebakaran di Pasar Kemakmuran menjadi perhatian serius Pemerintah Kotabaru mengingat pasar ini merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

 

Bupati Kotabaru dalam sambutannya menyampaikan, peristiwa kebakaran dipasar Kemakmuran yang terjadi di beberapa waktu lalu, merupakan musibah yang sangat menyedihkan dan telah berdampak besar bagi para pedagang.

 

“Tentunya saya sangat prihatin dan terharu atas kejadian ini,,” ucapnya.

 

Dijelaskan lebih lanjut, Pemkab Kotabaru juga segera berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat guna mendapatkan dukungan anggaran dari APBN melalui Kementerian Perdagangan. Sebagai upaya percepat pemulihan kondisi Pasar Kemakmuran pasca musibah kebakaran.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Gabungan Harkamtibmas

 

“Insyallah, saya akan langsung ke Kementerian Perdagangan, dengan harapan mudah-mudahan kita bisa dibantu untuk membangun kembali pasar kita ini,” harapnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, Pemerintah berkomitmen untuk mendampingi para pedagang hingga bisa kembali beraktivitas secara normal.

 

“Bupati Kotabaru dengan inisiatif sendiri beliau berkunjung kelokasi kebakaran, sekaligus memberikan bantuan biaya relokasi yang diambil dari dana CSR Bank Kalsel,” jelasnya.

 

“Dana itu akan kami gunakan untuk pembangunan penampungan sementara Blok G, pasar Leter T, kemudian Blok Mebel, dengan relokasi ada disebagian lantai dua Blok C dan dibawah dijalan depan Blok C, depan Blok B dan F,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Kapolda Hadiri Pelantikan dan Rapimda Pengurus DPD GMNI Kalteng

 

Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan evaluasi ulang, dimana didalam blog-blog pasar perlu dipasang alat deteksi asap dan CCTV yang akan diperjuangkan ditahun 2026 dengan harapan dapat terealisasi.

 

“Jadi dengan deteksi asap itu, secara dini jika terjadi kebakaran sudah bisa dipantau, dan para penjaga pasar juga kami lebih disiplinkan lagi untuk melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi kewajiban mereka,” jelasnya.

 

Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Ketua DPRD, Perwakilan Kapolres, Kejaksaan, Bank Kalsel, juga turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Kepala BPKAD. (*/rls/duk)

Berita Terkait

BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Petani Simpan 4,14 Gram Sabu di Tamban Catur
Tim Penyidik Kajari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Barsel.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terbaru

Uncategorized

Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:12 WIB

BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Jumat, 10 Okt 2025 - 09:37 WIB